Sabtu, 25 Februari 2017

PERATURAN ORGANISASI LSM KOMPI






S U R A T   K E P U T U S AN



No. : 01/PO/DPP LSM KOMPI/XII/2017                                                 
Tentang :
PERATURAN ORGANISASI
LSM KOMPI
(Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Masyarakat Peduli Indonesia )


Menimbang :

Bahwa untuk kepentingan tugas, program kerja di dalam organisasi LSM KOMPI, perlu mengeluarkan Peraturan Organisasi sebagai bentuk operasional pelaksanaan dan kegiatan organisasi.


Memutuskan :

Mengesahkan petunjuk pelaksanaan organisasi LSM KOMPI sebagai tercantum pada lampiran surat keputusan ini Bagian dari AD/ ART.







Di tetapkan di :  Bekasi
Pada tanggal    :  27 Desember 2017





   
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN PENGURUS DEWAN PIMPINAN PUSAT LSM  KOMPI

No. : 01/PO/DPP LSM KOMPI/XII/2017

Tanggal   27 Desember 2017

Tentang :
PERATURAN ORGANISASI LSM KOMPI

Bahwa untuk kepentingan tugas, program kerja di dalam organisasi LSM KOMPI, perlu mengeluarkan Peraturan Organisasi sebagai bentuk operasional pelaksanaan dan kegiatan organisasi.

Mengesahkan petunjuk pelaksanaan organisasi LSM KOMPI sebagai tercantum pada lampiran surat keputusan ini.





Di tetapkan di : Bekasi
Pada tanggal    : 27 Desember 2017






PETUNJUK PELAKSANAAN
LSM KOMPI
( Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Masyarakat Peduli Indonesia)

BAB I
PENDAHULUAN

Pasal 1
Maksud Dan Tujuan

Peraturan Organisasi LSM KOMPI  merupakan petunjuk pelaksanaan dari AD (Anggaran dasar)/ ART (Anggaran Rumah Tangga) dalam rangka mengatur jalannya LSM KOMPI, menyangkut tertibnya administrasi, fungsi,  tugas, wewenang, dan tanggung jawab sehingga tercapai tujuan Visi dan Misi secara optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 2
Pengertian Dan Istilah

Dalam Keputusan ini yang di maksud dengan :
A.    Organisasi ini adalah berbentuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
B.     Lembaga Swadaya Masyarakat ini bernama LSM KOMPI
C.     Anggota dari LSM KOMPI di tuangkan dalam AD/A RT.
D.    Dewan Pimpinan Pusat adalah petinggi di LSM KOMPI tingkat Pusat.
E.     Dewan Penasehat, Dewan Pembina, Dewan Pakar, Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, dan Bendahara Umum, adalah petinggi kepengurusan di tingkat Pusat yang dapat memberikan pendapat
F.      Dewan Pimpinan Daerah/ LSM KOMPI adalah kepengurusan tingkat Propensi dan Dewan Pimpinan Cabang adalah kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota seperti yang di tuangkan dalam AD/ART.
G.    Peraturan Organisasi adalah peraturan yang memuat tata laksana organisasi LSM KOMPI untuk mendukung penerapan/pelaksanaan ketentuan yang tertuang dalam AD/ART LSM KOMPI

Pasal 3
Identitas

A.    LSM KOMPI memiliki
a.       Lambang (Logo)
b.      Visi dan Misi
c.       Hymne
d.      Komitmen Anggota LSM KOMPI
penggunaan nya di atur sebagai berikut :
a)      LAMBANG (Logo) LSM KOMPI dapat di pergunakan pada :
1.      Kop Surat menyurat dan agenda LSM KOMPI
2.      Spanduk untuk kegiatan LSM KOMPI
3.      Pin, Kaos, Topi dan asesoris lainnya dengan ketentuan desain dan tulisan harus sesuai dengan izin Dewan Pimpinan Pusat

b)      Visi dan Misi
Merupakan komitmen LSM KOMPI berdasarkan pada nilai-nilai keadilan sosial, kemanusiaan, kesejahteraan dan demokrasi oleh seluruh unsur bangsa, salah satu upaya mewujudkancita-cita kemerdekaan dan tujuan nasional adalah adanya unsur bangsa dalam berpartisipasi secara nyata dan sungguh-sungguh mengabdikan diri dalam proses pembangunan bangsa berdasarkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip keilmuan, kebenaran, kebaikan, keadilan, kesejahteraan, serta kemandirian dan kebebasan dalam berbagai bidang pembangunan dan pelayanan publik di negara Indonesia yang dituangkan dalam Visi dan Misi dalam AD/ART.

c)      Hymne.
Pembuatan Hymne atau Mars LSM KOMPI ditetapkan dalam suatu keputusan  DPP LSM KOMPI,  Hymne  LSM KOMPI  belum di buat maka dapat digantikan  dengan lagu Bagimu Negeri.

d)      Komitmen Sebagai anggota LSM KOMPI  diwajibkan melaksanakan
8 (delapan) komitmen pengabdian kerja di setiap unit kerja masing–masing. Yaitu :
1. Rahmat (Aku bekerja Tulus dan penuh dengan rasa Syukur).
2. Amanah (Aku bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab).
3. Panggilan Jiwa (Aku bekerja karena panggilan hati nurani ku untuk membantu Sesama yang membutuhkan).
4. Aktualisasi (Aku bekerja penuh semangat).
5. Ibadah (Aku bekerja serius penuh dengan kecintaan atas sesama yang sesama yang membutuhkan).
6. Kehormatan (Aku bekerja tekun penuh keunggulan).
7. Seni (Aku bekerja cerdas dan penuh kreativitas).
8. Pelayanan (Aku bekerja sempurna penuh dengan kerendahan hati).


Pasal 4
Lambang ( Logo)
A.    Lambang (logo)
a.       Bentuk  Lambang (logo) LSM KOMPI adalah : Kepala Burung elang dengan paru terbuka  berlatar belakang prisai berwarna mera putih diatasnya terdapat tiga bintang dan dibawah logo kepala burung elang terdapat tulisan LSM KOMPI
1.      Kepala Burung Elang dengan Paru terbuka melambangkan : Kekuatan dan Keberanian
2.      Prisai Berwarna Merah Putih melambangkan : Ketahanan, keamanan, dan kesentosaan bagi bangsa dan Neh
3.      Tiga Bintang melambangkan : Yang memberikan penerangan dan cahaya bagi bangsa dan negara sedangkan jumlah bintang tersebut mewakili penggas pertama LSM KOMPI.

Pasal 5
Bendera dan Pataka, Pakaian seragam o

A.    Bendera LSM KOMPI mempunyai warna  dasar putih  dengan Lambang (logo) LSM KOMPI di tengah nya Di bawah logo bertuliskan asal bendera tersebut (DPP, DPD, DPC), Ukuran bendera di sesuaikan dengan kebutuhan, Bendera LSM KOMPI harus ada di semua sekretariat  DPP, DPD, DPC. (yang diletakan berdampingan/bersebelahan dengan Pathaka, dan Bendera Merah Putih  dengan ukuran yang sama)
B.     Pakaian Seregam LSM KOMPI berwarna dasar putih dengan dengan kombinasi warna kuning di bagian Bahu sampai lengan dan berwrna Hitam dari kera sampai list kancing, dibagian dada sebelah kiri terdapat logo LSM KOMPI di kanan bertuliskan tingkatan organisasi(DPP, DPD, DPC) bagian lengan kanan terdapat bendera merah putih bagian bahu belakang terdapat tulisan  Komite Masyarakat Peduli Indonesia dan di ujung lengan kanan kiri terdapat list merah   untuk seragam organisasi hanya di Buat atau didapat di DPP LSM KOMPI 




Pasal 6
Kedudukan

A.    Dewan Pimpinan Daerah LSM KOMPI berkedudukan di setiap Propinsi dari masing-masing Divisi/Unit Kerja yang ada di sesuai dengan SK (Surat Keputusan) yang diterbitka dari Dewan Pimpinan Pusat.
B.     Dewan Pimpinan Cabang LSM KOMPI berkedudukan di setiap Kabupaten/Kota dari masing-masing Divisi/Unit kerja yang disesuaikan dengan SK (Surat Keputusan) yang diterbitkan dari Dewan Pimpinan Pusat.
C.     Kedudukan dan status kepemilikan dari masing–masing sekretariat organisasi merupakan kewenangan dari tiap-tiap jajaran di tingkat DPD dan DPC.

Pasal 7
Fasilitas

A.    Pengadaan fasilitas untuk Pusat didukung oleh LSM KOMPI, dengan lokasi ruangan beserta kelengkapannya berada dalam gedung permanen yang posisinya mudah dijangkau oleh anggota serta pemasangan papan nama LSM KOMPI
B.     Bantuan/dukungan pendanaan untuk kegiatan organisasi dapat dimintakan dengan cara
mengajukan/mengusulkan  RKA  pada saat  penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran LSM KOMPI (RKA LSM  KOMPI).

Pasal 8
Hirarki Organisasi

A.    Bahwa untuk mendapatkan e­siensi dan efektivitas dalam pengelolaan organisasi serta untuk menjamin hubungan yang serasi antara DPP dan DPD, DPC, menggunakan asas Desentralisasi dan Dekonsentrasi.
B.     Desentralisasi adalah penyerahan wewenang DPP kepada DPD dalam kerangka satu kesatuan organisasi LSM KOMPI.
C.     Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari DPP kepada DPC sebagai a­liasi Dewan Pimpinan Pusat.
D.    Pelimpahan tugas dari DPP kepada DPD, DPC, untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggung jawabkannya kepada yang menugaskan.
E.     Kewenangan DPD, DPC,  untuk mengatur dan mengurus kepentingan anggota dan wilayahnya menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi anggota sesuai dengan AD/ART dalam ikatan satu kesatuan organisasi



BAB II
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN

Pasal 9
Keanggotaan

A.    Keanggotaan organisasi bersifat aktif, adalah keanggotaan yang didasarkan atas kesadaran dan keinginan sendiri menjadi anggota organisasi melalui mekanisme pendafaran, dengan cara mengisi formulir pendafaran yang disiapkan oleh pengurus DPP dan melampirkan foto copy KTP dan NPWP yang masih berlaku.
B.     Dalam hal terjadi pemutasian yang dikarenakan tugas atau keperluan organisasi dari suatu wilayah ke wilayah lain, pengurus LSM KOMPI dimaksud membuat surat pelepasan anggota yang ditujukan kepada pengurus penerima dengan tembusan ke DPP. Selanjutnya anggota yang bersangkutan harus melaporkan diri kepada pengurus Lembaga LSM KOMPI yang menerimanya.

C.     Jenis Keanggotaan :
Terdiri dari :
a.       Anggota muda (keanggotaan ditingkat kabupaten/kota);
b.      Anggota madya (keanggotaan ditingkat provinsi);
c.       Anggota biasa (keanggotaan ditingkat pusat );
d.      Anggota Kehormatan (individu yang dianggap berjasa dan atau menaruh perhatian serius dalam pengembangan LSM KOMPI );
e.       Anggota luar biasa


Pasal 10
Syarat Menjadi Anggota
C.     Syarat-syarat umum anggota :
a.       Warga Negara Indonesia;
b.      Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.       Sehat Jasmani Rohani. Dan berusia minimal 18 tahun;
d.      Berijazah Sekurang-kurangnya SLTA atau Sederajat;
e.       Berkelakuan baik dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian;
f.        Berani, jujur, memiliki Integritas moral yang tinggi dan bereputasi baik;
g.      Membuat biodata pribadi dan pernyataan mau dan mampu bergabung dalam LSM KOMPI secara sukarela;
h.      Mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran anggota serta melampirkan foto copy KTP dan NPWP.
i.        Mentaati AD/ART, dan Peraturan lainnya yang berlaku di LSM KOMPI
j.        Menjaga nama baik LSM KOMPI.
k.      Bersedia menjalankan tugas yang diberikan kepadanya.
l.        Tidak sedang menjadi anggota atau pengurus organisasi terlarang  yang ditetapkan Pemerintah RI.
m.    Untuk DPP khususnya tidak menjabat/terkait dengan keanggotaan di Ormas atau LSM manapun juga

Pasal 11
Tata Cara Penerimaan Anggota

A.    Tata cara penerimaan anggota diatur sebagai berikut :
a.       Calon anggota mengisi formulir pendafaran (disiapkan oleh Sekretariat DPP), selanjutnya data calon anggota diveri­fikasi oleh pengurus DPP sesuai dengan persyaratan anggota, bila disetujui  formulir pendafaran ditandatangani Sek–Jend dan ketua Umum,  bila tidak disetujui maka pendafaran dinyatakan batal.
b.       Pengurus DPP akan mencatat dan memberikan nomor induk keanggotaan (Kartu Anggota) serta mengesahkan keanggotaan yang bersangkutan dengan menerbitkan surat mandat (untuk masa percobaan 30 hari ) yang ditanda tangani oleh Ketua Umum dan Sekeretaris Jederal.
c.          Surat pengesahaan/keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Ketua Umum.

B.     Anggota Luar Biasa
a.       Anggota Luar Biasa diberikan kepada Pembina/ Penasehat yang karena komitmen dan
dukungannya berkeinginan menjadi anggota LSM KOMPI
b.      Komitmen dan dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) di atas, dievaluasi oleh
Pengurus DPP dan selanjutnya dibawa dalam forum Rapat Bulanan untuk pengangkatannya
c.       Syarat  Pendaftaran untuk menjadi Anggota Luar Biasa sama dengan Syarat Pendaftaran Anggota biasa.

Pasal 12
Pemberhentian Anggota

A.    Pemberhentian anggota dilakukan, apabila:
a.       Meninggal dunia.
b.      Mengundurkan diri secara tertulis.
c.       Melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Visi dan Misi LSM KOMPI
d.      Atas keputusan Ketua Umum dikarenakan kinerja anggota yang bersangkutan tidak sesuai
dengan AD/ART serta PO.
B.     Pemberhentian sementara/scorshing anggota dilakukan apabila:
a.       Tidak menghadiri Rapat bulanan sebanyak 3 kali pertemuan.
b.      Tidak dapat menjalankan Tugas dan wewenang yang diberikan oleh LSM KOMPI
sesuai dengan hasil keputusan Rapat dan Ketua Umum.
c.       Pemberhentian anggota dilaporkan Pengurus DPP kepada Ketua Umum, Sek-Jend dan Pembina, guna pembatalan legalitas keanggotaan yang bersangkutan.

Pasal 13
Kepengurusan

A.    Unsur Kepengurusan organisasi meliputi :
a.       Dewan Pembina, Badan Pengawas Dewan Penasehat di tingkat Pusat
b.      Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
c.       Dewan Pimpinan Daerah (DPC)
a)      Dewan Pembina/ Penasehat
 Merupakan unsur kepengurusan organisasi pada Tingkat Pusat, dibentuk oleh formatur atas usulan Pengurus Harian DPP untuk Tingkat Pusat. Anggota DPP berjumlah maksimal 5 (lima) orang.
b.      Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
c.       Merupakan usur kepengurusan organisasi pada tingkat Pusat dipimpin oleh seorang Ketua Umum sebagai pemegang Kekuasaan tertinggi. Dewan Petinggi  DPP adalah unsur kepengurusan organisasi pada Tingkat Pusat, terdiri dari Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum,
d.      DPD,DPC
Merupakan unsur kepengurusan organisasi LSM KOMPI yang dipimpin oleh seorang Ketua, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Dewan Pimpinan Cabang kepengurusan organisasi pada Tingkat Cabang, terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara yang dibentuk/ ditunjuk oleh Ketua Pengurus setempat.


Pasal 14
Struktur Organisasi

Struktur Organisasi dibuat mengacu pada Anggaran Dasar Organisasi dan Anggaran Rumah Tangga serta memperhatikan masukan maupun saran pada saat Rapat Bulanan untuk Tingkat Pusat (DPP) dan Rapat/ Musyawarah untuk tingkat DPD/DPC.
A.    Struktur Organisasi Tingkat Pusat dibuat, sebagai berikut
a.       Dewan Pembina;
b.      Badan pengawas;
c.       Badan/Dewan penasehat/pakar yang terdiri maksimal 5 orang
d.      Badan pengurus;pimpinan yang terdiri dari;
1.      Ketua  Umum;
2.      Wakil Ketua Umum
3.      Ketua bidang Yudikatif
4.      Ketua bidang Eksekutif
5.      Ketua bidang Legislatif
6.      Ketua bidang Advokasi
7.      Ketua bidang penyuluhan dan Pencegahan Korupsi;
8.      Ketua bidang Pengawasan internal dan pengaduan masyarakat ;
9.      Sekretaris Jenderal;
10.  Bendahara Umum
11.  Pelaksana Tugas ; para angggota biasa yang dipimpin oleh unsur Pimpinan sesuai dengan bidang masing-masing;         
B.      Struktur DPP, DPC, PAC dibuat dengan sekurang-kurangnya, sebagai berikut:
a.       Ketua
b.      Wakil Ketua
c.       Sekretaris
d.      Bendahara
e.       Para Ketua Bidang (tergantung kebutuhan organisasi)
C.        Struktur sebagaimana ayat (2) dan (3) Pasal ini, dapat dilengkapi dengan organ/struktur kepengurusan lainnya sesuai unsur pengurus DPH (Dewan Pengurus harian) yang dibentuk oleh Ketua Umum berdasarkan masukan pada saat Rapat Umum Pusat maupun Rapat/ Musyawarah,  dengan mempertimbangkan kepentingan organisasi, struktur organisasi dapat dievaluasi melalui Rapat Luar Biasa.

 BAB III
FUNGSI, TUGAS, WEWENANG SERTA TANGGUNG JAWAB

Pasal 15
fungsi, Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab

Fungsi, tugas, wewenang dan tanggungjawab pengurus Tingkat Pusat (DPP), diatur sebagai berikut :
A.     Ketua Umum
a.    Ketua Umum adalah pejabat eksekutif tertinggi dan dengan demikian, jabatan ini terutama
Bertanggung jawab untuk menentukan rencana strategis, administrasi, dan kebijakan-kebijakan organisasi mengatas namakan Dewan Pembina/ Penasehat dan Rapat Umum Anggota. Ketua Umum bersama-sama dengan kelengkapan Dewan Pembina/ Penasehat bertugas melaksanakan tata laksana organisasi.
b.   Bertanggung jawab kepada masyarakat terhadap segala hal yang menjadi program organisasi, mengarahkan, memotivasi membesarkan hati semua personal organisasi kepada program yang sedang dijalankan agar dapat terwujud sesuai target dengan resiko sekecil–kecilnya.
c.       Membuat sebuah agenda kerja yang efektif dan memastikan pemenuhan kinerja dievaluasi secara berkesinambungan.
d.      Penanggung jawab tertinggi prosedur dan proses administrasi organisasi untuk melaksanakan secara bertanggung jawab sumber daya organisasi baik dalam bentuk sumber daya manusia maupun ­ nansial, secara efektif dan e­fisien.
B.      Wakil Ketua Umum
a.       Membantu Ketua Umum dan bertanggung-jawab kepada ketua umum dalam mengambil keputusan dan  Wakil Ketua Umum dapat mengantikan ketua umum dalam mengambil suatu keputusan dengan  medapat mandat dari ketua umum
b.      Memimpin rapat–rapat atas persetujuan ketua umum
c.       Wakil ketua umum tidak memiliki wewenang sebelum ada keputusan dari ketua umum, namun
b.      dalam keadaan darurat wakil ketua umum dapat mengambil kebijakan yang selayaknya.
c.       Memberi saran, kritik dan nasehat secara terbuka demi kelancaran jalannya program yang ada  dalam Organisasi LSM KOMPI.
d.      Menggantikan ketua umum berdasarkan surat mandat kerja yang diberikan oleh ketua umum.




C.        Sekretaris Jenderal
Bertanggung jawab kepada semua personal organisasi yang merupakan pengambil keputusan Kedua setelah Ketua Umum. Turut serta bertanggung jawab atas semua program yang sedang dijalankan kepada masyarakat dan kepada semua personal organisasi dengan mengambil resiko sekecil–kecilnya  agar dapat terwujud sesuai dengan target yang diinginkan.

D.       Pembina/Penasehat/Dewan Pakar
Merupakan bagian dari Lembaga yang menjadi penasehat dan membimbing semua anggota yang ada dalam Lembaga guna menuju berhasilnya Program Visi dan Misi serta mengendalikan berjalannya Lembaga.

E.      Bendahara
Merupakan bagian yang mensikluskan adanya pengeluaran dan pemasukan keuangan dalam Organisasi, Pengambil keputusan yang bijak dalam hal pengeluaran yang sudah dianggarkan.

F.      Para Ketua Bidang
a.       Menggepalai bidang masing- masing, serta memberikan masukan dan menjalankan program program yang berkaitan dengan bidang yang dibawahinya.
b.      Menggantikan ketua umum berdasarkan surat mandat kerja yang diberikan oleh ketua umum

BAB IV
DPP

Pasal 16

Dalam hal struktur organisasi (DPP) dibuat lebih besar, seperti: Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, dan Bendahara Umum maka fungsi, tugas, wewenang dan tanggung jawab melebihi anggota yang lainnya.






Pasal 17
Fungsi, Tugas, Wewenang dan tanggung jawab pengurus Ketua Bidang, / Seksi-seksi, fungsinya
Sebagai pelaksana kegiatan, bertugas membantu para Ketua Umum dan Sek–Jend sesuai bidang kegiatannya, wewenangnya menyampaikan usulan dan saran serta bertanggungjawab kepada Ketua Umum dan Sekertaris Jenderal.

Pasal 18
Fungsi, tugas, wewenang dan tanggungjawab pengurus sebagaimana dimaksud Pasal ini menjadi acuan penyusunan peraturan organisasi di Tingkat Daerah dan Cabang.


Pasal 19
Pergantian Antar Waktu (PAW)

A.      Pergantian antar waktu pengurus organisasi dilaksanakan apabila terjadi kekosongan jabatan dalam kepengurusan organisasi.
B.      Kekosonggan jabatan terjadi apabila pengurus yang bersangkutan berhalangan tetap dan kemudian dinyatakan tidak dapat menjalankan kegiatan.
C.      Penunjukan dan pengisian kekosongan  jabatan  antar waktu.
D.      Penunjukan pengisian kekosongan jabatan antar waktu untuk pengurus tidak termasuk

BAB V
KEUANGAN

Pasal 20
Keuangan Organisasi

A.    Keuangan organisasi berasal dari iuran anggota dan usaha-usaha lain yang sah dan tidak mengikat.
B.     Setiap kegiatan organisasi yang memerlukan/menggunakan biaya harus dibuatkan proposal yang perincian biayanya ditandatangani oleh ketua Umum dan Bendahara Umum.
C.     Penerimaan dan pengeluaran keuangan harus dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan norma pengelolaan keuangan yang berlaku
D.    Untuk tingkat DPP keuangan organisasi wajib dibuatkan laporan secara periodik setiap 1 (satu) tahun dan untuk tingkat DPD, DPC dan Komunitas, keuangan organisasi wajib dibuatkan laporan secara periodik setiap 6 (enam) bulan kepada anggota dan setiap 1 (satu) tahun kepada DPP.
E.     Iuran keanggotaan yang sudah ditetapkan akan diberlakukan setelah di edarkannya surat dari DPP untuk semua jajaran LSM KOMPI.
F.      Iuran Keanggotaan untuk perlindungan, pendampingan, serta pembinaan Hukum dan HAM untuk semua jajaran anggota di DPP, DPD,dan DPC ditetapkan dalam surat edaran yang dikeluarkan DPP.
G.    Setiap jajaran di DPP,DPD, maupun DPC diwajibkan mempunyai uang kas yang pengunaannya akan diterapkan di masing-masing jajaran baik di DPP, DPD,dan DPC

Pasal 21
Pengeluaran Dan Penerimaan Keuangan

Mekanisme pengeluaran keuangan diatur sebagai berikut:
A.    Pada tingkat DPP ordonaturnya : Ketua Umum dan Sekjen dan Bendahara Umum
B.     Pada tingkat DPD dan DPC ordonaturnya : Ketua dan Bendahara.

Pasal 22
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi (RAPBO) disusun dan diajukan untuk 1 (satu) tahun.
Pasal 23
Prosedur Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Organisasi
Prosedur dan Tata cara penyusunan rencana Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanja Organisasi akan diatur kemudian sesuai kebutuhan dan kebijakan LSM KOMPI
Pasal 24
Pengesahan RAPBO

Rencana Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanja Organisasi (RAPBO) disahkan menjadi Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanja Organisasi (APBO) ditetapkan oleh Rapat Kerja seperti pada pasal di atas dengan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat.

Pasal 25
Laporan Pertanggungjawaban Keuangan

A.    Laporan pertanggung jawaban keuangan disampaikan pada :
a.    Rapat/Musyawarah Pusat.
b.   Rapat/Musyawarah Daerah.

B.     Laporan Pertanggung jawaban Keuangan disampaikan kepada peserta Rapat Kerja masing-masing organisasi di semua tingkatan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum Rapat Kerja dilaksanakan.
BAB VI
RAPAT KERJA DAN RAPAT PIMPINAN

Pasal 26
Rakor, Rapim
A.    Rapat Koordinasi dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali.
B.     Rapat Pimpinan dapat dilakukan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.

Pasal 27
Agenda Rakor/Rapim

A.    Agenda Pokok Rakor sekurang-kurangnya yaitu :
a.       Evaluasi dan Penetapan Progam Kerja.
b.      Evaluasi penyelenggaraan LSM KOMPI
B.     Agenda Pokok Rapim sekurang-kurangnya yaitu :
a.       Evaluasi kinerja LSM KOMPI.
b.      Konsolidasi Lembaga LSM KOMPI.
c.       Membahas perkembangan LSM KOMPI dan  menentukan kebijakan-kebijakan strategis yang dianggap perlu.
Pasal 28
Rapat Kerja Daerah

A.    Rapat Kerja Daerah (RaKerDa) diadakan atas undangan Dewan Pimpinan Daerah
B.     Tanggung jawab penyelenggaraan Rapat Kerja Daerah LSM KOMPI terletak pada Dewan Pimpinan Daerah LSM KOMPI
C.     Rancangan Acara dan Rancangan Tata Tertib Rapat Kerja Daerah disusun oleh Dewan Pimpinan Daerah dan disahkan oleh peserta Rakerda.
D.    Undangan serta Rancangan Acara Tata Tertib harus sudah disampaikan oleh Dewan Pimpinan Daerah  kepada peserta Rapat Kerja Cabang selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum RaKerDa dilaksanakan.
E.     Seluruh Keputusan Persidangan dianggap sah, jika korum tercapai yaitu dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 ditambah satu jumlah peserta.
F.      Bilamana korum tidak tercapai, rapat ditunda satu jam, bilamana setelah ditunda korum tidak tercapai juga, maka sidang diteruskan dan keputusan dinyatakan sah.
G.    Setiap peserta RaKerDa mempunyai Hak Suara dan Hak Bicara yang sama
H.    Rapat Kerja Daerah LSM KOMPI dapat dihadiri oleh Peninjau atas undangan Dewan Pimpinan Daerah.
I.        Peninjau Rapat Kerja Daerah hanya memiliki hak bicara atas persetujuan Pimpinan Sidang.
J.       Selambat-lambatnya 3 (tiga) minggu setelah penyelenggaraan Rapat kerjaDaerah, Dewan Pimpinan  Daerah LSM KOMPI sudah harus mengumumkan hasil Keputusan RaKerDa.

BAB VII
RAPAT KERJA DAN RAPAT PIMPINAN

Pasal 29
A.    Kepemimpinan Organisasi Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah, dilaksanakan secara kolektif.
B.     Keputusan Organisasi disemua tingkatan Organisasi pada ayat (1) diatas diambil dalam Rapat Pengurus.
C.     Rapat Pengurus diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali.
D.    Rapat Pengurus diadakan atas undangan Pengurus Organisasi di semua tingkatan.
E.     Di dalam Rapat Pengurus setiap peserta mempunyai hak suara masing-masing 1 (satu) suara.
F.      Rapat Pengurus disemua tingkatan organisasi adalah sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu jumlah peserta.
G.    Jika tidak tercapai Rapat Pengurus ditunda satu jam, bila setelah ditunda tidak tercapai juga maka Rapat Pleno Pengurus diteruskan dan Keputusan Rapat dinyatakan sah.
H.    Seluruh Keputusan Rapat Pengurus wajib diberitahukan kepada seluruh Pengurus.
I.        Keputusan Rapat Pengurus bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh seluruh Pengurus.
J.       Apabila hasil keputusan Rapat Pengurus tidak dilaksanakan, maka kepada yang bersangkutan dapat  dikenakan sanksi organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 30
Jenis Rapat Pengurus

A.    Rapat Pengurus terdiri dari :
a.       Rapat Umum
b.      Rapat Koordinasi.
c.       Rapat Luar Biasa
d.      Rapat Terbatas
e.       Rapat Pimpinan (Rapim).
C.     Rapat Umum adalah rapat yang diselenggarakan dan dihadiri oleh Pengurus, membahas hal-hal lain yang bersifat umum.
D.    Rapat Koordinasi adalah rapat yang diselenggarakan oleh Para Ketua/ Wakil Ketua dan dihadiri oleh anggota  KABID,  membahas masalah tekhnis pelaksanaan atau evaluasi kegiatan LSM KOMPI
E.     Rapat Luar Biasa adalah Rapat yang diadakan oleh pengurus di dalam keadaan darurat guna menanggulangi keadaan darurat yang di rasakan perlu segera di ambil tindakan dalam penanganannya.
F.      Rapat Terbatas adalah rapat mendadak yang diinisiasi oleh Ketua Umum dihadiri oleh Pengurus yang jumlahnya terbatas (DPH), membahas hal-hal yang bersifat mendesak, rapat ini dapat dilakukan pada Tingkat Daerah.
G.    RaPim adalah rapat yang diselenggarakan dan dihadiri oleh Pengurus DPP, para Ketua, atau yang mewakili, membahas konsep Kebijakan Organisasi dan masalah lain yang dianggap penting dan mendesak, sehingga dipandang perlu adanya kesepakatan yang bersifat nasional.

Pasal 31
Teknis Penyelenggaraan Rapat Pengurus

Dalam rangka tertibnya penyelenggaran rapat, secara teknis penyelenggaraan rapat pengurus diatur sebagai
berikut :
A.    Agar penyelenggaraan rapat mencapai hasil yang optimal dan memiliki legitimasi, maka penyelenggaraan harus menenuhi kuorum, yang dimaksud kuorum adalah rapat minimal dihadiri oleh 2/3+1 dari jumlah Jenis Rapat Pengurus
B.     Apabila rapat belum memenuhi kuorum, maka rapat harus ditunda, penundaan dapat dilaksanakan selama 15 (lima belas) menit dan maksimal penundaan dilakukan 2 (dua) kali, dan apabila penundaan sudah dilakukan 2 (dua) kali namun peserta rapat belum memenuhi kourum maka rapat harus dibatalkan.
C.     Ketentuan sebagaimana huruf a dan b diatas dikecualikan untuk Rapat Terbatas.
D.    Setiap penyelenggaraan rapat harus di buatkan da‑ ar hadir dan risalah rapat.
E.     Apabila dipandang perlu, peserta rapat dapat diberikan konsumsi dengan terlebih dahulu mengajukan anggaran ke Bendahara.
F.      Tidak dibenarkan memegang handphone selama rapat berlangsung.
G.    Tidak dibenarkan meninggalkan ruangan rapat apabila rapat sedang berlangsung kecuali dalam keadaan darurat dan di setujui oleh pemimpin rapat.


Pasal 32
Rapat Dengan Pihak DPP LSM KOMPI

A.    Guna keterpaduan sikap dan bahasa dalam mengikuti/menghadiri undangan rapat dengan DPP, pelaksanaannya diatur sebagai berikut :
a.       Pengurus yang akan hadir rapat dengan DPP  adalah DPH (Dewan Pengurus Harian) atau perwakilan pengurus yang membidangi kegiatan yang telah mendapat persetujuan dari  Ketua Umum atau Sekretaris Jenderal, untuk Tingkat Daerah (DPD) berlaku sama.
b.      Sebelum mengikuti/menghadiri rapat pengurus sebagaimana huruf a di atas disarankan untuk mengadakan Rapat Terbatas.
b.      Apabila permasalahan yang akan dibahas merupakan masalah hubungan internal, dimungkinkan untuk mengikutsertakan pengurus DPC setempat atau menghadirkan Pengurus DPP keDaerah dan Cabang.
c.       Pendapat yang dikemukan dalam rapat berpegang pada hasil Rapat Terbatas atau pendapat yang pertama disampaikan oleh pengurus yang mengawali/ menyampaikan pendapat.
d.      Apabila terjadi ketidak-sepahaman antar pengurus yang mewakili rapat, diharuskan meminta waktu (Time Out) untuk konsolidasi/menyatukan pendapat.
B.     Semua pengurus LSM KOMPI tidak diizinkan menghadiri  rapat dengan mengatas namakan organisasi LSM KOMPI seorang diri, kecuali atas se ijin Ketua Umum atau Sekretaris Jenderal untuk di tingkat DPP dan Ketua DPD serta Sekretaris Jenderal DPD untuk tingat DPD,DPC dan PAC darurat dan di setujui oleh pemimpin rapat.

Pasal 33
Pelaksanaan Administrasi LSM KOMPI

Pelaksanaan administrasi organisasi mengacu tata cara penulisan surat organisasi pada umumnya yang terdiri dari kepala surat, isi surat dan penutup surat, sebagai berikut:
A.    Kop surat
B.     Kop surat adalah bagian atas kepala kertas yang berlogo dan bertulikan  LSM KOMPI
C.      Stempel
a.       Stempel adalah tanda bukti pengesahan surat menyurat atau pun hal-hal Lain yang terkait dalam administrasi organisasi.
b.      Adapun ukuran stempel organisasi untuk
1.      DPP  berdiameter     :  45 mm   
2.      DPD  berdiameter    :  40 mm
3.      DPC  berdiameter    :  35 mm

Pasal 34
Surat – surat
A.     Surat Resmi DPP
a.       Memuat kebijaksanaan pokok dan hanya dikeluarkan oleh DPP yang ditanda tangani oleh ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, sifatnya wajib ditaati oleh seluruh Anggota.
b.      Surat  Resmi DPP dibuat berdasarkan hasil Rapat Pimpinan dalam rangka mengambil langkah kebijaksanaan organisasi. Penomoran surat dengan contoh:                 01/PO/LSM KOMPI/XII/2017 dan penjelasannya sebgai berikut  :
1.      angka 01 (nomor urut);
2.      tanda / (pengganti spasi);
3.      po (kode surat/singkatan peraturan organisasi);
4.      tanda / (pengganti spasi);
5.      LSM KOMPI (singkatan Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Masyarakat Peduli Indonesia)
6.      tanda / (pengganti spasi);
7.      angka romawi  (bulan dikeluarkan surat);
8.      tanda / (pengganti spasi);
9.      2017 (tahun dikeluarkan surat).

B.   Surat keputusan.
a.       Surat yang memuat suatu kebijaksanaan bersifat umum dan berlaku bagi seluruh/sebagian anggota LSM KOMPI  berdasarkan tingkatannya.
b.      Surat keputusan dibuat oleh pengurus LSM KOMPI berdasarkan  hasil RaKor ataupun RaPim.
c.       Surat yang dikeluarkan guna menunjang jalannya suatu program.
d.      Surat keputusan termasuk dibuat untuk pembentukan kepanitiaan.
Penomoran surat dengan contoh : skep-01/DPP.LSM KOMPI/XII/2017.
1.      skep (singkatan dari surat keputusan)
2.      tanda – (pengganti spasi)
3.      angka 01 (nomor urut)
4.      tanda / (pengganti spasi)
5.      DPP (tanda tingkatan organisasi dikeluarkannya surat)
6.      tanda . (pengganti spasi)
7.      LSM KOMPI (singkatan Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Masyarakat Peduli Indonesia)
8.      tanda / (pengganti spasi)
9.      angka romawi XII(bulan dikeluarkan surat)
10.  tanda / (pengganti spasi)
11.  2017 (tahun dikeluarkan surat).
C.     Surat instruksi / petunjuk teknis.
a.       Materi berisi pelaksanaan dari surat keputusan yang bersifat teknis.
b.      Instruksi/petunjuk pelaksanaan tidak dapat berdiri sendiri.
c.       Penomoran mengikuti surat biasa.
D.    Surat perintah / mandat/ tugas.
a.       Materi berisi pernyataan pelimpahan wewenang dari pengurus yang mempunyai hak dan wewenang atau sesuatu kepada pengurus /anggota LSM KOMPI atau orang lain guna bertindak untuk dan atas namanya melakukan sesuatu sesuai dengan Perintah/mandat/tugas.
b.      Surat perintah/mandat/tugas tersebut tidak berlaku lagi pada saat tugas yang termuat telah dilakukan  dan atau sesuai dengan tanggal berlakunya.
c.       Penomoran mengikuti surat biasa.
d.      Surat perintah/mandat/tugas pernyataan pelimpahan wewenang dari pusat kepada jajaran DPD dan DPC.
e.       Apabila di berikan Surat perintah/mandat/tugas tersebut dan didapati penerima Apabila di berikan Surat perintah/mandat/tugas melanggar AD/ART serta PO maka Ketua Umum akan mencabut mandat tersebut dalam kurun waktu 1x24 jam.
E.     Surat edaran.
a.       Surat berisi pemberitahuan tertulis yang ditujukan kepada Pengurus/anggota LSM KOMPI, tanpa memuat suatu Kebijakan pokok, melainkan hanya memberikan penjelasan dan atau Petunjuk-petunjuk tentang cara pelaksanaan sesuatu peraturan yang telah ada.
b.      Penomoran mengikuti surat biasa.

F.      Surat pengumuman.
a.       Surat berisi pemberitahuan yang ditujukan kepada semua Pengurus/anggota LSM KOMPI dan tidak memuat soal Cara pelaksanaan teknis menurut suatu peraturan.
b.      Surat yang bersifat pemberitahuan.
c.       Penomoran mengikuti surat biasa.
G.    Surat biasa.
a.       Berisi berita secara tertulis yang berisi pemberitahuan, pernyataan,
b.      Permintaan dan sebagainya kepada pengurus/anggota atau pihak lain.
b.      Penomoran surat pengurus DPP LSM KOMPIContoh : 01/a/DPP/XII/2017 dengan penjelasan :
1.      angka 01 (nomor urut)
2.      tanda / (pengganti spasi)
3.      huruf a (kode surat kedalam) huruf b (kode surat keluar)
4.      tanda / (pengganti spasi)
5.      DPP (tanda tingkatan organisasi dikeluarkannya surat)
6.      tanda / (pengganti spasi)
7.      LSM KOMPI (singkatan Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Masyarakat Peduli Indonesia)
8.      tanda / (pengganti spasi)
9.      angka romawi XII(bulan dikeluarkan surat)
10.  2017 (tahun dikeluarkan surat).
H.     Surat memo.
a.       Surat yang dibuat oleh pengurus harian pengurus DPP/pengurus Daerah Lembaga LSM KOMPI, kepada seseorang atau lebih Pengurus/anggota berupa permintaan atau pemberitahuan dan lain-lain.
b.      Betulisan memo pada prihal surat.
c.       Tanpa penomoran.


Pasal 35

    A.      Penandatanganan surat hanya dilakukan oleh ketua umum dan sekretari jenderal di tingkat pusat.
     B.      Penandatanganan surat hanya dilakukan oleh ketua dan sekretaris ditingkat daerah.
     C.      Ditingkat pusat bila ketua umum berhalangan maka penandatanganan dapat dilakukan oleh wakil ketua umum dan sekretari jenderal yang diberi wewenang.
    D.      Ditingkat daerah bila ketua dan atau sekretaris Jenderal DPD berhalangan maka penandatanganan dapat dilakukan oleh wakil ketua dan atau wakil Sekretaris yang diberi wewenang/ mandat.
     E.      Surat menyurat kepanitiaan dilakukan diatas kertas dengan kop surat.
      F.      Kepanitiaan dan dibubuhi oleh stempel kepanitiaan.
    G.      Surat menyurat kepanitiaan ditandatangani oleh ketua panitia dan Sekretaris panitia.
    H.      Bila ketua panitia dan atau sekretaris panitia berhalangan, maka penandatanganan surat dapat dilakukan oleh wakil ketua panitia dan atau Wakil sekretaris panitia.


Pasal 36
Kartu anggota

A.       Kartu anggota adalah identitas resmi sebagai tanda pengakuan dari Organisasi kepada seseorang bahwa orang itu adalah anggota LSM KOMPI.
B.        Ukuran kartu anggota bersegi empat panjang keatas dengan panjang dan Lebar standar umumnya.
C.        Dikeluarkan oleh DPP LSM KOMPI  yang ditanda Tangani oleh ketua umum .
D.       Kartu anggota ditulis bolak balik yaitu :
a.       Pada halaman depan :  Berwarna dasar putih dengan background gambar bendera merah putih pada bagian atas terdapat  logo LSM KOMPI dibawa logo  bertuliskan MASYARAKAT  PEDULI  INDONESIA,di bawah tulisan tedapat  Poto Anggota yang bersangkutan, dibawah poto penjelasan anggota yang berisi Nama, Jabatan, NRA, Barcode, dan No AHU dari KEMENKUMHAM.
b.      Pada halaman belakang : Berwarna dasar putih dengan watermark  LOGO LSM KOMPI dengan tulisan keterangan yang mengeluarkan id card dan tanda bukti sebagai  keanggotaan LSM KOMPI
c.       Kiri bawa-tanda tangan ketua umum dan dikanan bawa tanda tangan sekjen di tengah-tengan terdapat stempel pengesahan dari tiap- tiap tingkat kepengurusan organisasi
(DPP, DPD ,DPC,)
d.      Untuk anggota di tingkat DPD, DPC, Kartu Tanda Anggota di keluarkan oleh DPP dan untuk NRA anggota semua di tetapkan dari DPP.


BAB VIII
PENYELESAIAN KELUH KESAH

Pasal 37
Penyelesaian Keluh Kesah

A.         Masalah ketenagakerjaan diselesaikan dengan menjunjung tinggi azas kekeluargaan dan prinsip-prinsip musyawarah mufakat, dengan memperhatikan kesetaraan kepentingan pihak-pihak yang mempunyai hubungan dalam proses terkait anggota dan LSM KOMPI.
B.         Apabila terjadi keluh kesah anggota, maka sedapat mungkin diselesaikan dengan seadil-adilnya secara musyawarah, dan apabila terjadi perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka persoalan tersebut diselesaikan bersama-sama.
C.         Setiap keluh kesah dan pengaduan anggota yang menyangkut pelaksaan tugas terlebih dahulu disampaikan dan diselesaikan oleh atasan anggota yang bersangkutan.
D.         Jika permasalahan tersebut pada ayat (3) tidak terselesaikan, maka permasalahan tersebut dapat ke tingkat yang lebih tinggi, dan apabila hal tersebut tidak mendapatkan penyelesaian maka Anggota dapat meneruskan dan melimpahkannya kepada Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.
E.         Apabila setelah dirundingkan tidak menghasilkan kata mufakat, maka perbedaan tersebut dapat dianggap sebagai perselisihan pendapat dan untuk penyelesaiannya mengacu kepada peraturan yang akan di tetapkan oleh Ketua umum, Sek–jend, pembina dan konsultan.
F.         Selama permasalahan belum terselesaikan, maka kedua belah pihak wajib menjaga supaya kegiatan operasional organisasi berlangsung dengan aman dan lancar.



BAB IX

P E N U T U P
Pasal 38

A.    Peraturan Organisasi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan disampaikan kepada Dewan Pimpinan LSM KOMPI disemua tingkatan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya
B.     Apabila dikemudian hari terdapat perubahan baik penambahan maupun pengurangan dalam rangka penyempurnaan peraturan organisasi, maka perubahan dimaksud harus ditetapkan dalam Surat Keputusan D P P.
C.     Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan dan disahkan : di Bekasi
Pada tanggal : 27 November 2017
DEWAN PIMPINANA PUSAT LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
KOMITE MASYARAKAT PEDULI INDONESIA
Ketua Umum,

TTD

ERGAT BUSTOMY BIN ALI


Untuk SALINAN yang sah
Sesuai dengan aslinya
SEKRETARIS JENDERAL

TTD

TAUFIK HIDAYAT
















0 komentar: