Sabtu, 25 Februari 2017

ANGARAN DASAR LSM KOMPI




ANGGARAN DASAR
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
KOMITE MASYARAKAT PEDULI INDONESIA
( LSM KOMPI )


 MUKADIMA ANGGARAN DASAR

KOMITE MASYARAKAT PEDULI INDONESIA
“ KOMPI”
Dalam mewujudkan dan mencapaicita-cita kemerdekaan dan tujuan nasional bangsa Indonesia, maka mutlak dilaksanakan berbagai upaya pembangunan yang berdasarkan pada nilai-nilai keadilansosial, kemanusiaan, kesejahteraan dan demokrasi oleh seluruh unsur bangsa.,salahsatu upaya mewujudkancita-cita kemerdekaan dan tujuan nasional adalah adanya unsur bangsa dalam berpartisipasi secara nyata dan sungguh-sungguh mengabdikan diri dalam proses pembangunan bangsa berdasarkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip keilmuan, kebenaran, kebaikan, keadilan, kesejahteraan, serta kemandirian dan kebebasan dalam berbagai bidang pembangunan dan pelayanan publik di negara Indonesia.
            Penyelenggara negara memiliki peran yang sangat strategis dalam mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang dasar 1945, oleh sebab itu diperlukan persamaan visi, persepsi dan misi dari seluruh penyelenggara negara dan masyarakat sehingga sejalan dengan tuntutan hati nurani masyarakat yang menghendaki terwujudnya penyelenggara negara yang  mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara sungguh-sungguh, bertanggung jawab, yang dilaksanakan secara efektif, efisien, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Dimana peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan hak dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan murni dan konsekwen sebagaimana yang diatur dalam TAP MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yunto pasal 8 dan 9 Undang-Undang RI No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yunto pasal 41 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi yang pelaksanaannya diatur oleh Peraturan Pemerintah RI No. 68 Tahun 1999 tentang Tatacara Pelaksanaan dan Peran Serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara.Maka atas berkat rahmat ALLAH Yang Maha Kuasa dan dengan di dorong oleh semangat proklamasi 1945 serta keikhlasan yang lulus untuk berperan aktif memberantas tindak pidana korupsi, kami segenap lapisan masyarakat Indonesia yang independen / non partisan tanpa membedakan suku, ras dan agama.

Pada hari AHAD, tanggal 27 November 2016 di Bekasi kami berketetapan hati untuk memadukan dan menyatukan segenap potensi kami dalam suatu wadah organisasi yang bernama :
LSM KOMITE MASYARAKAT PEDULI INDONESIA” atau disebut “ LSM KOMPI
Yang merupakan gerakan permanen yang berbadan hukum :
1.    AKTA NOTARIS : No. 09/22-12-2016 Ade Yasmin Syamsuddin, SH, M.Kn,
2.    SURAT KEPUTUSAN KEMENKUM HAM RI : Nomor AHU -0000060.AH.01.07.2017
Dan kemudian untuk menjaga gerakan ini murni dan tulus, maka disusunkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi dan Kode Etik serta Ikrar yang berlaku dan wajib dijunjung tinggi oleh seluruh anggota LSM KOMITE MASYARAKAT PEDULI INDONESIA, sebagai berikut ;


BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT KOMITE MASYARAKAT PEDULI INDONESIAdisingkat “ LSM KOMPI “ dideklarasikan pada tanggal 27November 2016 di KabupatenBEKASI, Provinsi Jawa Barat untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Pasal 2
Tempat Kedudukan
LSM KOMPI berpusat kedudukan di Kabupaten BEKASI  Provinsi Jawa Barat dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
BAB II
ASAS, SIFAT, LAMBANG, MAKSUD, TUJUAN KEGIATAN
Pasal 3
Asas
LSM KOMPI berazaskan padaPancasila dan UUD 1945
Pasal 4
Sifat
LSM KOMPIadalah Lembaga Swadaya Masyarakat  yang merupakan organisasi berbadan hukum dalam bidang pengkajian,  penelitian, dan advokasional terkait penyelenggaraan pembangunan serta merupakan gerakan yang permanen sebagai wadah berhimpun segala lapisan masyarakat Indonesia yang berperan aktif mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, tanpa membedakan asal suku, ras, agama dan keanggotaan non partisan partai politik.
Pasal 5
Lambang
LSM KOMPI berlambang : Kepala Burung Elang menghadapkekanan dengan paruh berwarna kuning dengan latar belakang prisai merah putih, diatas prisai terdapat 3 bintang berwarna Kuning dan  dibawah kepala burung elang terdapat tulisan LSM KOMPI atau di sebut “ Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Masyarkat Peduli Indonesia “
Pasal 6
Maksud dan Tujuan
LSM KOMPI mempunyai maksud dan tujuan untuk melaksanakan peran serta masyarakat dalam penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam pasal 8 dan 9 Undang-Undang No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme yunto pasal 41 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidan korupsi yunto Peraturan Pemerintah RI No. 68 tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara.
Pasal 7
Kegiatan / Usaha-usaha
Untuk mencapai maksud dan tujuan, LSM KOMPI dapat berafiliasi dengan/pada Badan-badan lain baik Pemerintah maupun Swasta termasuk badan asing yang mempunyaimaksud dan tujuan yang sama atau hampir sama dengan maksud dan tujuan LSM KOMPI, serta melaksanakan kegiatan-kegiatan / usaha-usaha sebagai berikut :
(1)    Melaksanakan hak dan tanggung jawab sebagai warga negara (masyarakat) untuk berperan aktif ikut serta mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme dengan mentaati norma hukum dan sosial yang berlaku di masyarakat sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.
(2)    Mendorong terselenggaranya pembangunan baik dari aspek perencanaan, strategi kebijakan maupun implementasinya yang lebihbaik, berkeadilan dan berkelanjutan.Terselenggaranya tatakelola pemerintahan yang didasarkan pada asas pemerintahan yang baikdanbersih, terciptanya asas good Govermance di kalangan non pemerintahan, berjalannya rodaperekonomian yang ditujukanbagitumbuhnyakesejahteraan
(3)    Mendorong berjalannya roda perekonomian yang  ditujukan bagitu tumbuhnya kesejahteraan masyarakat melalui upaya pengembangan dan pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat agar terciptanya iklim usaha yang mampu
menggerakkanrodaperekonomianmasyarakattermasukdenganmenumbuhkembangkankewirausahaan yang memilikikemampuandayasaing.
(4)    Mendukung kinerja Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) sebagai mitra independen dalam rangka memperkuat jaringan kerja (networking) untuk memberantas tindak pidana korupsi yang perkembangannya terus meningkat, sehingga membawa bencana terhadap bangsa dan negara
(5)    Dikarenakan Komisi Pemberantasan Korupsi bertanggung jawab kepada publik atas pelaksanaan tugasnya, maka LSM KOMPI juga melaksanakan fungsi sosial kontrol terhadap lembaga-lembaga negara ini dengan cara mengakses informasi sebanyak mungkin yang selanjutnya diuji dan diklarifikasi, dimana hasilnya akandilaporkan secara berkala kepada Presiden RI, Pimpinan DPR-RI dan Badan Pemeriksa Keuangan serta Masyarakat luas secara profesional dan bertanggung jawab.
(6)    Menyelenggarakan gerakan pemberantasan tindak pidana korupsi secara nasional dan permanen disemua ruang lingkup penyelenggara negara secara kongkrit yang dimulai dari : himbauan / penyuluhan (pencegahan), mencari, memperoleh dan memberi informasi, menyampaikan saran dan pendapat, menjadi saksi pelapor / saksi / saksi ahli, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(7)    Menyelenggarakan diklat, seminar, loka karya, dialog interaktif, diskusi panel, kursus tentang pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
(8)    Menerbitkan surat kabar, tabloid, buku dan barang cetakan lainnya yang berisikan berita, artikel seputar tentang upaya pemberantasan korupsi dan hukum.
(9)    Pusat informasi, pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Menyelenggarakan / memberikan penghargaan tingkat nasional dan daerah terhadap orang-orang yang berjasa mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.

BAB III
SUSUNAN ORGANISASI DAN KEANGGOTAAN
Pasal 8
Susunan Organisasi
LSM KOMPI memiliki kelengkapan organisasi , sebagai berikut :
(1)    Ditingkat pusat, terdiri dari :
-          Dewan Pembina;
-          Badan pengawas;
-          Badan/Dewan penasehat/pakar yang terdiri maksimal 5 orang
-          Badan pengurus;pimpinan yang terdiri dari;
·         Ketua  Umum.
·         Wakil Ketua Umum
·         Ketua bidang Yudikatif
·         Ketua bidang Eksekutif
·         Ketua bidang Legislatif
·         KetuabidangAdvokasi
·         Ketua bidang penyuluhan dan Pencegahan Korupsi;
·         Ketua bidang Pengawasan internal dan pengaduan masyarakat ;
·         Sekretaris Jenderal;
·         Bendahara Umum
·         Pelaksana Tugas ; para angggota biasa yang dipimpin oleh unsur Pimpinan sesuai dengan bidang masing-masing;                                                                                       
(2)    Ditingkat Provinsi, sebagai berikut :
-          Dewan Pembina
-          Dewan penasehat / pakar yang terdiri dari maksimal 3 orang
-          Dewan Pimpinan Daerah Provinsi yang terdiri dari :
·         Ketua ;
·         Wakil Ketua bidang Yudikatif;
·         Wakil Ketua bidang Eksekutif
·         Wakil ketua bidang Legislatif;
·         KetuabidangAdvokasi
·         Wakil Ketua bidang penyuluhan dan Pencegahan Korupsi;
·         Wakil Ketua bidang Pengawasan internal dan pengaduan masyarakat;
·         Sekretaris;
·         Bendahara;
·         Pelaksana Tugas; para angggota biasa yang dipimpin oleh unsur Pimpinan sesuai dengan bidang masing-masing;
(3)    Ditingkat Kabupaten / Kota, terdiri dari :
-          Badan penasehat / pakar yang terdiri dari maksimal 3 orang
-          Dewan Pimpinan Cabang Kota / Kabupaten yang terdiri dari :
·         Ketua;
·         Wakil Ketua bidang Yudikatif;
·         Wakil Ketua bidang Eksekutif
·         Wakil ketua bidang Legislatif;
·         KetuabidangAdvokasi
·         Wakil Ketua bidang penyuluhan dan Pencegahan Korupsi;
·         Wakil Ketua bidang Pengawasan internal dan pengaduan masyarakat ;
·         Sekretaris;
·         Bendahara;
·         Pelaksana Tugas ; para angggota biasa yang dipimpin oleh unsur Pimpinan sesuai dengan bidang masing-masing;
Pasal 9
Keanggotaan
(1)    Jenis Keanggotaan :
Terdiri dari :
a.       Anggota muda (keanggotaan ditingkat kabupaten/kota);
b.       Anggota madya (keanggotaan ditingkat provinsi);
c.       Anggota biasa (keanggotaan ditingkat pusat );
d.       Anggota Kehormatan (individu yang dianggap berjasa dan atau menaruh perhatian serius dalam pengembangan LSM KOMPI );
e.       Anggota Luar Biasa ( LSM, ORMAS, Organisasi Kepemudaan, Organisasi kemasyarakatan, dan Organisasi lain yang berbadan hukum memiliki visi dan misi sama dengan LSM KOMPI).
(2)    Syarat-syarat umum anggota :
a.       Warga Negara Indonesia;
b.       Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.       Sehat Jasmani Rohani. Dan berusia minimal 18 tahun;
d.       Berijazah Sekurang-kurangnya SLTA atau Sederajat;
e.       Berkelakuan baik dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian;
f.        Berani, jujur, memiliki Integritas moral yang tinggi dan bereputasi baik;
g.       Tidak menjadi pengurus partai politik;
h.       Membuat biodata pribadi dan pernyataan mau dan mampu bergabung dalam LSM KOMPI secara sukarela;
i.        Mengisi formulir dan membaca serta menandatangani ikrar.
(3)    Syarat-syarat khusus anggota Muda :
a.       Berdomisili di kabupaten / Kota yang bersangkutan;
b.       Mengikuti Diklat Khusus tentang :
1.       hak dan tanggung jawab sebagai warga negara (masyarakat) untuk berperan aktif ikut serta mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme dengan mentaati norma hukum dan sosial yang berlaku di masyarakat sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.
2.       Pengembangandanpemberdayaan social ekonomimasyarakat agar terciptanyaiklimusaha yang mampumenggerakkanrodaperekonomianmasyarakattermasukdenganmenumbuhkembangkankewirausahaan yang memilikikemampuandayasaing.
3.       Pengembangansumberdayamanusia yang diselenggarakan oleh LSM KOMPI provinsi dan dinyatakan LULUS.
(4)    Syarat –syarat khusus anggota Madya :
a.       Berusia minimal 25 tahun dan berdomisili di wilayah Propinsi yang bersangkutan
b.       Mengikuti Diklat Khusus tentang :
1.       hak dan tanggung jawab sebagai warga negara (masyarakat) untuk berperan aktif ikut serta mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme dengan mentaati norma hukum dan sosial yang berlaku di masyarakat sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.
2.       Pengembangandanpemberdayaan sosial ekonomimasyarakat agar terciptanyaiklimusaha yang mampumenggerakkanrodaperekonomianmasyarakattermasukdenganmenumbuhkembangkankewirausahaan yang memilikikemampuandaya saing.
3.       Pengembangansumberdayamanusia yang diselenggarakan oleh LSM KOMPIprovinsi dan dinyatakan LULUS.
(5)    Syarat-Syarat Khusus anggota Biasa :
a.       Berusia minimal 30 tahun
b.       Berijazah minimal S-1 dari berbagai disiplin ilmu
c.       Mengikuti Diklat Khusus tentang :
1.       hak dan tanggung jawab sebagai warga negara (masyarakat) untuk berperan aktif ikut serta mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme dengan mentaati norma hukum dan sosial yang berlaku di masyarakat sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.
2.       Pengembangandanpemberdayaan sosial ekonomimasyarakat agar terciptanyaiklimusaha yang mampumenggerakkanrodaperekonomianmasyarakattermasukdenganmenumbuhkembangkankewirausahaan yang memilikikemampuandayasaing.
3.       Pengembangansumberdayamanusia yang diselenggarakan oleh LSM KOMPIpusat dan dinyatakan LULUS.
(6)    Kewajiban seluruh jenis keanggotaan :
a.       Dengan iklas dan kesadaran tinggi menaati Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi, Kode Etik dan ikrar serta Keputusan-keputusan LSM KOMPI
b.       Menjaga/menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan LSM KOMPI
c.       Menjalankan dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, bertanggung jawab tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam UU No. 28 tahun 1999 jo UU No. 31 tahun 1999 Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 1999
(7)    Hak seluruh jenis keanggotaan, kecuali anggota kehormatan :
a.       Hak memilih dan dipilih dalam pengisian struktur kelengkapan organisasi di masing-masing tingkatan sesuai dengan jenis keanggotaannya
b.       Hak mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan kewajibannya
c.       Hak mengemukakan pendapat dan pertanyaan dalam rapat-rapat di masing-masing tingkat kepengurusan
d.       Berhak memilih kartu anggota dan memakai lencana atribut LSM KOMPI.
(8)    Sangsi seluruh jenis keanggotaan :
a.       Teguran lisan atau tulisan
b.       Pemberhentian sementara
c.       Pemberhentian sebagai anggota
d.       Pemberhentian sebagai pengurus
Pengambilan keputusan menentukan sanksi organisasi dilakukan dalam rapat
pleno pimpinan setelah mendengar laporan wakil ketua bidang pengawasan
internal pengaduan masyarakat yang terlebih dahulu wajib melakukan pemeriksaan / klarifikasi terhadap anggota yang bersangkutan.
BAB IV
TATA CARA PENGANGKATAN,
PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN
DEWAN PEMBINA, PENGURUS DAN PENGAWAS
Pasal 10
Tata cara pengangkatan, pemberhentian dan penggantian
Dewan Pembina
(1)    yang dapat diangkat menjadi pembina adalah : perseorangan sebagai pendiri LSM KOMPI dan atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat Dewan pembina dinilai mempunyai dedikasi tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan LSM KOMPI.
(2)    Pemberhentian pembina dapat dilakukan apabila yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran AD/ART, Peraturan organisasi, Kode etik dan ikrar LSM KOMPI. dalam persidangan Dewan Kehormatan ad-hock.dan disahkan dalam rapat pleno Dewan Pembina
(3)    Penggantian pembina hanya dapat dilakukan apabila LSM KOMPI tidak memiliki pembina sama sekali, dan kekosongan pembina harus diisi paling lambat 30 hari sejak tanggal kekosongan itu terjadi melalui mekanisme khusus yaitu rapat pleno gabungan pengurus dan pengawas yang dituangkan dalam surat keputusan pengurus
Pasal 11
Tata cara pengangkatan, pemberhentian dan penggantian Badan Pengurus
(1)    Pengangkatan dan atau pengesahan sebagai pengurus baru dapat dilakukan oleh Dewan Pembina setelah melalui proses Munas dan atau Munaslub, terkecuali untuk kepengurusan yang pertama kali.
(2)    Pengurus dapat diberhentikan apabila yang bersangkutan tidak memenuhi syarat menjadi anggota LSM KOMPI dan atau terbukti melanggar AD/ART, Peraturan Organisasi, Kode etik dan Ikrar dalam persidangan Dewan Kehormatan ad-hock dan disahkan dalam rapat pleno Dewan pembina.
(3)    Penggantian Badan Pengurus dapat dilakukan melalui proses penggantian antar waktu dengan mengadakan rapat pleno pengurus yang hasilnya disahkan oleh Dewan Pembina serta diberitahukan secara resmi kepada Menteri Kehakiman dan Instansi terkait.
Pasal 12
Tata cara pengangkatan, pemberhentian dan penggantian
Badan Pengawas
(1)    Pengangkatan pengawas dilakukan oleh badan pembina dalam rapat pleno setelah membaca rekomendasi rapat pleno pengurus.
(2)    Pengawas dapat diberhentikan oleh rapat pleno Badan Pembina sewaktu-waktu, apabila yang bersangkutan terbukti tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai pengawas.
(3)    Pemberhentian pengawas dapat dilakukan oleh Pembina dalam rapat plenonya, setelah membaca rekomendasi rapat pleno pengurus.
                                                                  BAB V          
HAK DAN KEWAJIBAN
DEWAN PEMBINA, PENGURUS DAN PENGAWAS
Pasal 13
Hak dan Kewajiban Dewan Pembina
Hak dan Kewajiban Dewan Pembina, sebagai berikut :
a.       Mengesahkan Perubahan Anggaran Dasar;
b.       Mengesahkan pengangkatan dan pemberhentian pengurus;
c.       Mengangkat dan memberhentikan Pengawas;
d.       Mengesahkan program kerja
e.       Menetapkan keputusan penggabungan dan atau pembubaran LSM KOMPI setelah membaca rekomendasi Munas dan atau Munaslub.
Pasal 14
Hak dan Kewajiban Pengurus
hak dan Kewajiban Pengurus, sebagai berikut :
a.       Melaksanakan AD/ART, Keputusan Dewan Pembina, Munas dan Munaslub
b.       Melaksanakan keputusan Badan Pengawas, Rapat Pleno pengurus
c.       Membuat Program Kerja
d.       Membuat evaluasi hasil kerja
e.       Mengangkat dan memberhentikan Pegawai LSM KOMPI
f.        Mengelola sumber dana sesuai dengan porgram kerja

Pasal 15
Hak dan Kewajiban Pengawas
Hak dan Kewajiban Pengawas, sebagai berikut :
a.       Dapat memberhentikan sementara anggota Pengurus dengan alasan jelas
b.       Memberikan nasehat, teguran, arahan, dan saran kepada pengurus
c.       Melakukan pengawasan terhadap Pengurus
BAB VI
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 16
Kuorum
(1)    Musyawarah dan atau rapat dinyatakan mencapai kuorum dan dinyatakan sah, apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua per tiga (2/3) jumlah peserta yang diundang secara sah.
(2)    Apbila kuorum tidak dicapai, maka musyawarah dan atau rapat ditunda :
a.       Untuk musyawarah untuk selama-lamanya 24 jam
b.       Untuk rapat selama-lamanya 2 jam
(3)    Apabila sesudah penundaan musyawarah dan atau rapat belum juga mencapai kuorum, maka musyawarah dan atau rapat tetap dilaksanakan dan seluruh keputusannya adalah sah dan mengikat organisasi maupun anggota
(4)    Khusus yang menyangkut keputusan musyawarah tentang pemilihan pimpinan, penyempurnaan dan atau penyempurnaan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi , Kode etik dan Ikrar LSM KOMPI, dinyatakan mencapai kuorum dan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya dua per tiga (2/3) dari jumlah peserta dan tidak ada penundaan waktu.
Pasal 17
Pengambilan Keputusan
(1)    Semua keputusan yang diambil dalam musyawarah dan atau rapat didasarkan atas musyawarah mufakat.
(2)    Apabila musyawarah dan mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari jumlah peserta yang hadir, Khusus pemilihan pimpinan berdasarkan suara terbanyak dari peserta yang hadir dan memiliki hak suara.
(3)    Keputusan untuk pembubaran Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga hanya sah berdasarkan persetujuan tertulis Badan Pendiri.
(4)    Keputusan Untuk pembubaran LSM KOMPI hanya dapat diambil dalam Musyawarah Nasional yang khusus untuk itu dengan persetujuan mutlak dari peserta Musyawarah yang wajib memenuhi kuorum. Dan terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari Badan Pendiri.

BAB VII
TATA CARA PENYELENGGARAAN MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 18
Musyawarah Nasional
(1)    Musyawarah Nasional disingkat MUNAS, merupakan pemegang kekuasaan tertinggi apabila terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari Badan Pendiri.
(2)    Tugas dan Wewenang Munas adalah :
a.       Menetapkan dan mengesahkan penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga.
b.       Menetapkan program umum dan kebijakan organisasi.
c.       Memutuskan berbagai persoalan yang tidak dapat diselesaikanoleh pimpinan pusat LSM KOMPI.
d.       Memberikan penilaian obyektif atas pertanggung jawaban pimpinan pusat
e.       Memilih dan menetapkan Komposisi pimpinan pusat LSM KOMPI.
(3)    Peserta Munas terdiri dari :
a.       Utusan resmi LSM KOMPIProvinsi sebanyak 5 (lima) orang dengan membawa mandat dan setiap orang menpunyai 1 (satu) hak suara (dipilih/memilih) dan hak bicara yang sama.
b.       Pimpinan pusat LSM KOMPI, setiap orang mempunyai 2 (dua) hak suara (dipilih/memilih) dan hak bicara yang sama.
c.       Badan pendiri LSM KOMPI, setiap orang mempunyai 3 (tiga) hak suara (dipilih/memilih) dan hak bicara yang sama.
d.       Para peninjau yang terdiri dari : Badan Penasehat, Dewan Pakar, anggota Kehormatan, pejabat Negara, Aparatur Penegak Hukum dan tokoh masyarakat tingkat nasional serta akedemisi.
(4)    Munas dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab LSM KOMPI tingkat pusat.
Pasal 19
Musyawarah Nasional
Luar Biasa
(1)    Musyawarah Nasional Luar Biasa Disingkat Munaslub diadakan untuk menyelesaikan masalah-masalah khusus dan mendesak ditingkat pusat / Nasional yang tidak bisa diselesaikan oleh tingkat munas. Mengenai “masalah khusus dan mendesak”, ditetapkan oleh rapat pleno ditingkat pusat.
(2)    Munaslub dapat juga digelar atas permintaan sekurang-kurangnnya dua per tiga (2/3) dari jumlah anggota LSM KOMPItingkat provinsi yang ada
(3)    Tata cara munaslub sama dengan tata cara Munas dan dilaksanakan/menjadi tanggung jawab LSM KOMPIpusat.
(4)    Kedudukan dan keputusan Munaslub memiliki kekuatan hukum yang sama dengan kedudukan dan keputusan munas.
(5)    Hak-hak peserta Munaslub sama dengan hak-hak peserta munas.
(6)    Didalam munaslub tidak ada peninjau.
(7)    Munaslub dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab LSM KOMPI Pusat.
Pasal 20
Rapat Kerja Nasional
(1)    Rapat Kerja Nasional disingkat Rakernas yang merupakan forum tertinggi tingkat pusat dibawah munas
(2)    Mengevaluasi menginventarisasi, mencari pemecahan mengenai masalah masalah yang timbul dari kebijakan pelaksanaan program organisasi yang tidak bisa diselesaikan dalam rapat pleno LSM KOMPIpusat.
(3)    Peserta rakernas adalah Pimpinan dan anggota LSM KOMPI pusat, Ketua LSM KOMPI provinsi dan Badan Penasehat / Pakar serta Badan Pendiri
(4)    Rakernas dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab LSM KOMPI pusat.
Pasal 21
Rapat Pleno Pusat
(1)    Menetapkan kebijakan organisasi berpedoman pada keputusan-keputusan Munas, Munaslub dan Rakernas.
(2)    Mengevaluasi secara berkala terhadap kebijakan operasional organisasi serta menyusun program kerja / kegiatan dalam pelaksanaan program sesuai dengan tujuan pendirian LSM KOMPI.
(3)    Memeriksa, memutuskan dan memberikan sangsi organisasi bagi anggota dan pengurus LSM KOMPIpusat. LSM KOMPIProvinsi, LSM KOMPI Kota/Kabupaten setelah mendengar / membaca rekomendasi hasil pemeriksaan wakil ketua bidang pengawasan internal dan pengaduan masyarakat.
(4)    Peserta rapat pleno pusat adalah unsur pimpinan LSM KOMPI pusat.
Pasal 22
Rapat Harian Pusat
(1)    Rapat Harian Pusat adalah merupakan rapat pimpinan yang membahas masalah rutin yang bersifat teknis operasional pelaksanaan tugas organisasi
(2)    Peserta Rapat Harian Pusat adalah unsur pimpinan pusat.
Pasal 23
Musyawarah Daerah Provinsi
(1)    Musyawarah daerah Provinsi disingkat Musda Provinsi merupakan kekuasaan tertinggi organisasi tingkat provinsi dimana hasil musda ini baru berlaku setelah mendapat pengesahan LSM KOMPI pusat.
(2)    Menetapkan program kerja lokal organisasi yang merupakan tindak lanjut dari program kerja LSM KOMPIpusat.
(3)    Memberikan penilaian dan keputusan terhadap pertanggungjawaban LSM KOMPI tingkat provinsi, yang sebelumnya berkonsultasi pada LSM KOMPIpusat.
(4)    Memilih dan menetapkan Komposisi pimpinan Koordinator LSM KOMPItingkat Provinsi yang pengesahannya dilakukan oleh pimpinan LSM KOMPI pusat.
(5)    Peserta musda provinsi dan hak suara berpedoman / disesuaikan dengan pasal 11 Anggaran dasar ini
(6)    Musda provinsi dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab LSM KOMPI provinsi.
Pasal 24
Musyawarah Daerah Luar Biasa Provinsi
(1)    Musyawarah luar biasa daerah provinsi disingkat Musdalub provinsi yang mengacu dan menyesuaikan dengan pasal 12 Anggaran Dasar ini.
(2)     Musadalub provinsi dilaksanakan oleh dan menjadi tanggungjawab LSM KOMPI Provinsi.
Pasal 25
Rapat kerja Daerah Rapat Pimpinan Dewan Pimpinan Daerah dan Rapat Harian Provinsi
(1)     Seluruh jenis rapat – rapat ini wajib berpedoman dan menyesuaikan dengan ketentuan pasal 20, 21 dan 22 Anggaran Dasar ini.
Pasal 26
Musyawarah Daerah Kota / Kabupaten
(1)    Musyawarah Daerah Kota / Kabupaten disingkat MUSDA  Kota / Kabupaten, merupakan kekuasaan tertinggi organisasi ditingkat Kota / Kabupaten. Dimana hasil Musda ini sah dan berlaku apabila disahkan oleh LSM KOMPI, Provinsi dan diketahui LSM KOMPI Pusat.
(2)    Menetapkan program kerja lokal organisasi yang sinergis / tindak lanjut dari program kerja LSM KOMPIPusat.
(3)     Memberikan penilaian dan keputusan terhadap pertanggung jawaban LSM KOMPI tingkat Kota / Kabupaten, yang sebelumnya berkonsultasi dengan LSM KOMPI Provinsi.
(4)     Memilih dan Menetapkan Komposisi Pimpinan LSM KOMPIKota / Kabupaten yang pengesahannya dilakukan oleh LSM KOMPI Pusat berdasarkan rekomendasi dari LSM KOMPIProvinsi.
(5)    Peserta Musda Kota / Kabupaten terdiri dari :
a.       Unsur Pimpinan dan Anggota LSM KOMPI Kota / Kabupaten. Setiap orang memiliki hak yang sama.
b.       Bandan / Dewan Pakar LSM KOMPI Kota / Kabupaten ( memiliki suara yang sama ).
c.       Para Peninjau yang terdiri dari Tokoh Masyarakat tingkat Kota / Kabupaten Akademisi dan Perguruan Tinggi setempat. Aparatur Penegak Hukum, Pemda dan Undangan lainnya yang ditetapkan oleh LSM KOMPI Kota / Kabupaten.
Pasal 27
Musyawarah Daerah Luar Biasa Kota / Kabupaten
(1)                 Musyawarah Luar Biasa Daerah Kota / Kabupaten disingkat Musdalub Kota / Kabupaten yang  wajib mengacu dan berpedoman / menyesuaikan dengan dengan Pasal 12 Anggaran Dasar ini.
(2)     Musdalub Kota / Kabupaten dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab LSM KOMPI Kota / Kabupaten.


Pasal 28
Rapat Kerja, Rapat Pimpinan, Rapat Harian Kota / Kabupaten
Seluruh jenis rapat – rapat ini wajib berpedoman dan menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 20, 21 dan 22 Anggaran Dasar ini.
BAB VIII
K E K A Y A A N
Pasal 29
Kekayaan / Sumber Dana
Kekayaan / Sumber Keuangan dari LSM KOMPI ini diperoleh dari :
a.       Bagian Kekayaan yang telah dipisahkan dari kekayaan pendiri pada waktu mendirikan LSM KOMPIini yaitu : Rp.10.000.000,- ( sepuluhjuta rupiah )
b.       Iuran Anggota dan sumbangan sukarela Dewan Pembina dan Dewan Penasehat.
c.       Bantuan dari orang dan badan hukum yang tidak mengikat serta tidak mempunyai hubungan langsung / tidak langsung dengan perkara Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang sedang dan akan serta sudah ditangani LSM KOMPI.
d.       Bantuan resmi Pemerintah Pusat dan Daerah.
e.       Hibah, Wasiat dan Sumbangan tetap / tidak tetap.
f.        Dan hasil usaha – usaha lain yang sah.
Pasal 30
Cara Penggunaan Dana / Kekayaan
(1)    Pimpinan LSM KOMPIdisetiap organisasi bertanggung jawab atas dana serta pengelolaan kekayaan masing – masing.
(2)    Apabila LSM KOMPIbubar, maka Dewan Pembina menunjuk likuidator untuk membereskan kekayaan dan apabila masih terdapat sisa kekayaan setelah likuidasi, maka akan disalurkan untuk kepentingan amal jariah.
BAB IX

PEMBUBARAN DAN PENGGABUNGAN
Pasal 31
Pembubaran
LSM KOMPI, akan bubar apabila :
a.       Maksud dan tujuannya tercapai
b.       Berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.


Pasal 32
Penggabungan
(1)    Usul penggabungan LSM KOMPI hanya dapat dilakukan oleh Pengurus Pusat kepada Dewan Pembina, yang terlebih dahulu melalui proses munas dan atau munaslub.
(2)    Penggabungan LSM KOMPI hanya bisa diusulkan dengan alasan :
a.       Ketidakmampuan melaksanakan kegiatan
b.       Yayasan yang menerima penggabungan dan yang bergabung kegiatannya harus sejenis dan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar.
BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 33
Hal – hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini, akan diatur kemudian dalam anggaran rumah tangga yang tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar ini.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34
Perubahan dan Pengesahan Anggaran Dasar
1.        Perubahan Anggaran Dasar hanya sah dilakukan oleh keputusan rapat Dewan Pembina, setelah melalui proses munas dan atau munaslub dan dituangkan dalam akta notaris.
2.        Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan dan untuk pertama kalinya ditetapkan & disahkan oleh Badan Pendiri dalam bentuk akta notaris No. 09/22-12-2016 Ade Yasmin Syamsuddin, SH, M.Kn,.

Ditetapkan dan disahkan : di Bekasi
Pada tanggal : 27 November 2016
BADAN PENDIRI LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
KOMITE MASYARAKAT  PEDULI INDONESIA

Ketua Umum,

TTD

ERGAT BUSTOMY BIN ALI

Untuk SALINAN yang sah
Sesuai dengan aslinya
SEKRETARIS JENDERAL

TTD

TAUFIK HIDAYAT


0 komentar: