LEMBAGA SWADAYA
MASYARAKAT
KOMITE MASYARAKAT
PEDULI INDONESIA
(
LSM KOMPI )
MUKADIMA ANGGARAN DASAR
KOMITE MASYARAKAT
PEDULI INDONESIA
“ KOMPI”
Dalam
mewujudkan dan mencapaicita-cita kemerdekaan dan tujuan nasional bangsa
Indonesia, maka mutlak dilaksanakan berbagai upaya pembangunan yang berdasarkan
pada nilai-nilai keadilansosial, kemanusiaan, kesejahteraan dan demokrasi oleh seluruh
unsur bangsa.,salahsatu upaya mewujudkancita-cita kemerdekaan dan tujuan nasional
adalah adanya unsur bangsa dalam berpartisipasi secara nyata dan sungguh-sungguh
mengabdikan diri dalam proses pembangunan bangsa berdasarkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip
keilmuan, kebenaran, kebaikan, keadilan, kesejahteraan, serta kemandirian dan kebebasan
dalam berbagai bidang pembangunan dan pelayanan publik di negara Indonesia.
Penyelenggara negara memiliki peran yang sangat strategis dalam mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang dasar 1945, oleh sebab itu diperlukan persamaan visi, persepsi dan misi dari seluruh penyelenggara negara dan masyarakat sehingga sejalan dengan tuntutan hati nurani masyarakat yang menghendaki terwujudnya penyelenggara negara yang mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara sungguh-sungguh, bertanggung jawab, yang dilaksanakan secara efektif, efisien, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Penyelenggara negara memiliki peran yang sangat strategis dalam mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang dasar 1945, oleh sebab itu diperlukan persamaan visi, persepsi dan misi dari seluruh penyelenggara negara dan masyarakat sehingga sejalan dengan tuntutan hati nurani masyarakat yang menghendaki terwujudnya penyelenggara negara yang mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara sungguh-sungguh, bertanggung jawab, yang dilaksanakan secara efektif, efisien, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Dimana
peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
korupsi merupakan hak dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan murni
dan konsekwen sebagaimana yang diatur dalam TAP MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang
Penyelenggara Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
yunto pasal 8 dan 9 Undang-Undang RI No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yunto pasal 41
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi
yang pelaksanaannya diatur oleh Peraturan Pemerintah RI No. 68 Tahun 1999
tentang Tatacara Pelaksanaan dan Peran Serta masyarakat dalam penyelenggaraan
negara.Maka atas berkat rahmat ALLAH Yang Maha Kuasa dan dengan di dorong oleh
semangat proklamasi 1945 serta keikhlasan yang lulus untuk berperan aktif
memberantas tindak pidana korupsi, kami segenap lapisan masyarakat Indonesia
yang independen / non partisan tanpa membedakan suku, ras dan agama.
Pada hari AHAD, tanggal 27 November
2016 di Bekasi kami berketetapan hati untuk memadukan dan menyatukan segenap potensi
kami dalam suatu wadah organisasi yang bernama :
“LSM KOMITE
MASYARAKAT PEDULI INDONESIA” atau disebut “ LSM KOMPI “
Yang
merupakan gerakan permanen yang berbadan hukum :
1. AKTA NOTARIS : No. 09/22-12-2016 Ade Yasmin
Syamsuddin, SH, M.Kn,
2. SURAT
KEPUTUSAN KEMENKUM HAM
RI : Nomor AHU -0000060.AH.01.07.2017
Dan kemudian untuk menjaga gerakan
ini murni dan tulus, maka disusunkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,
Peraturan Organisasi dan Kode Etik serta Ikrar yang berlaku dan wajib dijunjung
tinggi oleh seluruh anggota LSM KOMITE MASYARAKAT PEDULI INDONESIA, sebagai
berikut ;
BAB
I
NAMA
DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal
1
Nama
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT KOMITE MASYARAKAT PEDULI
INDONESIAdisingkat “ LSM KOMPI “ dideklarasikan
pada tanggal 27November 2016 di
KabupatenBEKASI, Provinsi Jawa Barat untuk jangka waktu yang tidak ditentukan
lamanya.
Pasal
2
Tempat
Kedudukan
LSM KOMPI berpusat kedudukan di Kabupaten BEKASI
Provinsi Jawa Barat dan wilayah kerjanya
meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
BAB
II
ASAS,
SIFAT, LAMBANG, MAKSUD, TUJUAN KEGIATAN
Pasal
3
Asas
LSM
KOMPI berazaskan padaPancasila dan UUD 1945
Pasal
4
Sifat
LSM KOMPIadalah Lembaga Swadaya Masyarakat yang merupakan organisasi berbadan
hukum dalam bidang pengkajian,
penelitian, dan advokasional
terkait penyelenggaraan pembangunan serta merupakan gerakan yang permanen
sebagai wadah berhimpun segala lapisan masyarakat Indonesia yang berperan aktif
mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, tanpa membedakan asal suku,
ras, agama dan keanggotaan non partisan partai politik.
Pasal
5
Lambang
LSM KOMPI berlambang : Kepala Burung Elang menghadapkekanan
dengan paruh berwarna kuning dengan latar belakang prisai merah putih, diatas
prisai terdapat 3 bintang berwarna Kuning dan
dibawah kepala burung elang terdapat tulisan LSM KOMPI atau di sebut “
Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Masyarkat Peduli Indonesia “
Pasal
6
Maksud
dan Tujuan
LSM KOMPI mempunyai maksud dan tujuan untuk
melaksanakan peran serta masyarakat dalam penyelenggara negara sebagaimana
diatur dalam pasal 8 dan 9 Undang-Undang No. 28 tahun 1999 tentang
penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme
yunto pasal 41 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak
pidan korupsi yunto Peraturan Pemerintah RI No. 68 tahun 1999 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara.
Pasal
7
Kegiatan
/ Usaha-usaha
Untuk mencapai maksud dan tujuan, LSM KOMPI dapat berafiliasi
dengan/pada Badan-badan lain baik Pemerintah maupun Swasta termasuk badan asing
yang mempunyaimaksud dan tujuan yang sama atau hampir sama dengan maksud dan
tujuan LSM KOMPI, serta melaksanakan kegiatan-kegiatan / usaha-usaha sebagai
berikut :
(1)
Melaksanakan
hak dan tanggung jawab sebagai warga negara (masyarakat) untuk berperan aktif
ikut serta mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi,
kolusi dan nepotisme dengan mentaati norma hukum dan sosial yang berlaku di
masyarakat sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang dan Peraturan
Pemerintah.
(2)
Mendorong
terselenggaranya pembangunan baik dari aspek perencanaan, strategi kebijakan maupun
implementasinya yang lebihbaik, berkeadilan dan berkelanjutan.Terselenggaranya tatakelola
pemerintahan yang didasarkan pada asas pemerintahan yang baikdanbersih,
terciptanya asas good Govermance di kalangan non pemerintahan, berjalannya rodaperekonomian
yang ditujukanbagitumbuhnyakesejahteraan
(3)
Mendorong
berjalannya roda perekonomian yang ditujukan
bagitu tumbuhnya kesejahteraan masyarakat melalui upaya pengembangan dan pemberdayaan
sosial ekonomi masyarakat agar terciptanya iklim usaha yang mampu
menggerakkanrodaperekonomianmasyarakattermasukdenganmenumbuhkembangkankewirausahaan
yang memilikikemampuandayasaing.
(4)
Mendukung
kinerja Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) sebagai mitra independen dalam
rangka memperkuat jaringan kerja (networking) untuk memberantas tindak pidana
korupsi yang perkembangannya terus meningkat, sehingga membawa bencana terhadap
bangsa dan negara
(5)
Dikarenakan
Komisi Pemberantasan Korupsi bertanggung jawab kepada publik atas pelaksanaan
tugasnya, maka LSM KOMPI juga melaksanakan fungsi sosial kontrol terhadap
lembaga-lembaga negara ini dengan cara mengakses informasi sebanyak mungkin
yang selanjutnya diuji dan diklarifikasi, dimana hasilnya akandilaporkan secara
berkala kepada Presiden RI, Pimpinan DPR-RI dan Badan Pemeriksa Keuangan serta
Masyarakat luas secara profesional dan bertanggung jawab.
(6)
Menyelenggarakan
gerakan pemberantasan tindak pidana korupsi secara nasional dan permanen
disemua ruang lingkup penyelenggara negara secara kongkrit yang dimulai dari :
himbauan / penyuluhan (pencegahan), mencari, memperoleh dan memberi informasi,
menyampaikan saran dan pendapat, menjadi saksi pelapor / saksi / saksi ahli,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(7)
Menyelenggarakan
diklat, seminar, loka karya, dialog interaktif, diskusi panel, kursus tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
(8)
Menerbitkan
surat kabar, tabloid, buku dan barang cetakan lainnya yang berisikan berita,
artikel seputar tentang upaya pemberantasan korupsi dan hukum.
(9)
Pusat
informasi, pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Menyelenggarakan / memberikan penghargaan tingkat
nasional dan daerah terhadap orang-orang yang berjasa mencegah dan memberantas
tindak pidana korupsi di Indonesia.
BAB
III
SUSUNAN
ORGANISASI DAN KEANGGOTAAN
Pasal
8
Susunan
Organisasi
LSM KOMPI memiliki kelengkapan
organisasi , sebagai berikut :
(1)
Ditingkat
pusat, terdiri dari :
-
Dewan
Pembina;
-
Badan
pengawas;
-
Badan/Dewan
penasehat/pakar yang terdiri maksimal 5 orang
-
Badan
pengurus;pimpinan yang terdiri dari;
·
Ketua Umum.
·
Wakil
Ketua Umum
·
Ketua
bidang Yudikatif
·
Ketua
bidang Eksekutif
·
Ketua
bidang Legislatif
·
KetuabidangAdvokasi
·
Ketua
bidang penyuluhan dan Pencegahan Korupsi;
·
Ketua
bidang Pengawasan internal dan pengaduan masyarakat ;
·
Sekretaris
Jenderal;
·
Bendahara
Umum
·
Pelaksana
Tugas ; para angggota biasa yang dipimpin oleh unsur Pimpinan sesuai dengan
bidang masing-masing;
(2)
Ditingkat
Provinsi, sebagai berikut :
-
Dewan
Pembina
-
Dewan
penasehat / pakar yang terdiri dari maksimal 3 orang
-
Dewan
Pimpinan Daerah Provinsi yang terdiri dari :
·
Ketua
;
·
Wakil
Ketua bidang Yudikatif;
·
Wakil
Ketua bidang Eksekutif
·
Wakil
ketua bidang Legislatif;
·
KetuabidangAdvokasi
·
Wakil
Ketua bidang penyuluhan dan Pencegahan Korupsi;
·
Wakil
Ketua bidang Pengawasan internal dan pengaduan masyarakat;
·
Sekretaris;
·
Bendahara;
·
Pelaksana
Tugas; para angggota biasa yang dipimpin oleh unsur Pimpinan sesuai dengan
bidang masing-masing;
(3)
Ditingkat
Kabupaten / Kota, terdiri dari :
-
Badan
penasehat / pakar yang terdiri dari maksimal 3 orang
-
Dewan
Pimpinan Cabang Kota / Kabupaten yang terdiri dari :
·
Ketua;
·
Wakil
Ketua bidang Yudikatif;
·
Wakil
Ketua bidang Eksekutif
·
Wakil
ketua bidang Legislatif;
·
KetuabidangAdvokasi
·
Wakil
Ketua bidang penyuluhan dan Pencegahan Korupsi;
·
Wakil
Ketua bidang Pengawasan internal dan pengaduan masyarakat ;
·
Sekretaris;
·
Bendahara;
·
Pelaksana
Tugas ; para angggota biasa yang dipimpin oleh unsur Pimpinan sesuai dengan
bidang masing-masing;
Pasal
9
Keanggotaan
(1)
Jenis
Keanggotaan :
Terdiri
dari :
a.
Anggota
muda (keanggotaan ditingkat kabupaten/kota);
b.
Anggota
madya (keanggotaan ditingkat provinsi);
c.
Anggota
biasa (keanggotaan ditingkat pusat );
d.
Anggota
Kehormatan (individu yang dianggap berjasa dan atau menaruh perhatian serius
dalam pengembangan LSM KOMPI );
e.
Anggota
Luar Biasa ( LSM, ORMAS, Organisasi Kepemudaan, Organisasi kemasyarakatan, dan
Organisasi lain yang berbadan hukum memiliki visi dan misi sama dengan LSM KOMPI).
(2)
Syarat-syarat
umum anggota :
a.
Warga
Negara Indonesia;
b.
Bertaqwa
Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.
Sehat
Jasmani Rohani. Dan berusia minimal 18 tahun;
d.
Berijazah
Sekurang-kurangnya SLTA atau Sederajat;
e.
Berkelakuan
baik dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian;
f.
Berani,
jujur, memiliki Integritas moral yang tinggi dan bereputasi baik;
g.
Tidak
menjadi pengurus partai politik;
h.
Membuat
biodata pribadi dan pernyataan mau dan mampu bergabung dalam LSM KOMPI secara
sukarela;
i.
Mengisi
formulir dan membaca serta menandatangani ikrar.
(3)
Syarat-syarat
khusus anggota Muda :
a.
Berdomisili
di kabupaten / Kota yang bersangkutan;
b.
Mengikuti
Diklat Khusus tentang :
1.
hak
dan tanggung jawab sebagai warga negara (masyarakat) untuk berperan aktif ikut
serta mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi
dan nepotisme dengan mentaati norma hukum dan sosial yang berlaku di masyarakat
sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.
2.
Pengembangandanpemberdayaan
social ekonomimasyarakat agar terciptanyaiklimusaha yang mampumenggerakkanrodaperekonomianmasyarakattermasukdenganmenumbuhkembangkankewirausahaan
yang memilikikemampuandayasaing.
3.
Pengembangansumberdayamanusia
yang diselenggarakan oleh LSM KOMPI provinsi dan dinyatakan LULUS.
(4)
Syarat
–syarat khusus anggota Madya :
a.
Berusia
minimal 25 tahun dan berdomisili di wilayah Propinsi yang bersangkutan
b. Mengikuti Diklat Khusus tentang :
1. hak dan tanggung jawab sebagai
warga negara (masyarakat) untuk berperan aktif ikut serta mewujudkan
penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme
dengan mentaati norma hukum dan sosial yang berlaku di masyarakat sebagaimana
yang diamanatkan oleh Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.
2.
Pengembangandanpemberdayaan
sosial ekonomimasyarakat agar terciptanyaiklimusaha yang mampumenggerakkanrodaperekonomianmasyarakattermasukdenganmenumbuhkembangkankewirausahaan
yang memilikikemampuandaya saing.
3.
Pengembangansumberdayamanusia
yang diselenggarakan oleh LSM KOMPIprovinsi dan dinyatakan LULUS.
(5)
Syarat-Syarat
Khusus anggota Biasa :
a.
Berusia
minimal 30 tahun
b.
Berijazah
minimal S-1 dari berbagai disiplin ilmu
c. Mengikuti Diklat Khusus tentang :
1. hak dan tanggung jawab sebagai
warga negara (masyarakat) untuk berperan aktif ikut serta mewujudkan
penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme
dengan mentaati norma hukum dan sosial yang berlaku di masyarakat sebagaimana
yang diamanatkan oleh Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.
2. Pengembangandanpemberdayaan sosial ekonomimasyarakat
agar terciptanyaiklimusaha yang mampumenggerakkanrodaperekonomianmasyarakattermasukdenganmenumbuhkembangkankewirausahaan
yang memilikikemampuandayasaing.
3.
Pengembangansumberdayamanusia
yang diselenggarakan oleh LSM KOMPIpusat dan dinyatakan LULUS.
(6)
Kewajiban
seluruh jenis keanggotaan :
a.
Dengan
iklas dan kesadaran tinggi menaati Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga,
Peraturan Organisasi, Kode Etik dan ikrar serta Keputusan-keputusan LSM KOMPI
b.
Menjaga/menjunjung
tinggi nama baik dan kehormatan LSM KOMPI
c.
Menjalankan
dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, bertanggung jawab tugas dan fungsinya
sebagaimana diatur dalam UU No. 28 tahun 1999 jo UU No. 31 tahun 1999 Peraturan
Pemerintah No. 68 Tahun 1999
(7)
Hak
seluruh jenis keanggotaan, kecuali anggota kehormatan :
a.
Hak
memilih dan dipilih dalam pengisian struktur kelengkapan organisasi di
masing-masing tingkatan sesuai dengan jenis keanggotaannya
b.
Hak
mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan kewajibannya
c.
Hak
mengemukakan pendapat dan pertanyaan dalam rapat-rapat di masing-masing tingkat
kepengurusan
d.
Berhak
memilih kartu anggota dan memakai lencana atribut LSM KOMPI.
(8)
Sangsi
seluruh jenis keanggotaan :
a.
Teguran
lisan atau tulisan
b.
Pemberhentian
sementara
c.
Pemberhentian
sebagai anggota
d.
Pemberhentian
sebagai pengurus
Pengambilan
keputusan menentukan sanksi organisasi dilakukan dalam rapat
pleno pimpinan setelah mendengar laporan wakil ketua bidang pengawasan
internal pengaduan masyarakat yang terlebih dahulu wajib melakukan pemeriksaan / klarifikasi terhadap anggota yang bersangkutan.
pleno pimpinan setelah mendengar laporan wakil ketua bidang pengawasan
internal pengaduan masyarakat yang terlebih dahulu wajib melakukan pemeriksaan / klarifikasi terhadap anggota yang bersangkutan.
BAB
IV
TATA
CARA PENGANGKATAN,
PEMBERHENTIAN
DAN PENGGANTIAN
DEWAN
PEMBINA, PENGURUS DAN PENGAWAS
Pasal
10
Tata
cara pengangkatan, pemberhentian dan penggantian
Dewan
Pembina
(1)
yang
dapat diangkat menjadi pembina adalah : perseorangan sebagai pendiri LSM KOMPI
dan atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat Dewan pembina dinilai
mempunyai dedikasi tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan LSM KOMPI.
(2)
Pemberhentian
pembina dapat dilakukan apabila yang bersangkutan terbukti melakukan
pelanggaran AD/ART, Peraturan organisasi, Kode etik dan ikrar LSM KOMPI. dalam
persidangan Dewan Kehormatan ad-hock.dan disahkan dalam rapat pleno Dewan
Pembina
(3)
Penggantian
pembina hanya dapat dilakukan apabila LSM KOMPI tidak memiliki pembina sama
sekali, dan kekosongan pembina harus diisi paling lambat 30 hari sejak tanggal
kekosongan itu terjadi melalui mekanisme khusus yaitu rapat pleno gabungan
pengurus dan pengawas yang dituangkan dalam surat keputusan pengurus
Pasal 11
Tata cara pengangkatan,
pemberhentian dan penggantian Badan Pengurus
(1)
Pengangkatan
dan atau pengesahan sebagai pengurus baru dapat dilakukan oleh Dewan Pembina
setelah melalui proses Munas dan atau Munaslub, terkecuali untuk kepengurusan
yang pertama kali.
(2)
Pengurus
dapat diberhentikan apabila yang bersangkutan tidak memenuhi syarat menjadi
anggota LSM KOMPI dan atau terbukti melanggar AD/ART, Peraturan Organisasi,
Kode etik dan Ikrar dalam persidangan Dewan Kehormatan ad-hock dan disahkan
dalam rapat pleno Dewan pembina.
(3)
Penggantian
Badan Pengurus dapat dilakukan melalui proses penggantian antar waktu dengan
mengadakan rapat pleno pengurus yang hasilnya disahkan oleh Dewan Pembina serta
diberitahukan secara resmi kepada Menteri Kehakiman dan Instansi terkait.
Pasal
12
Tata
cara pengangkatan, pemberhentian dan penggantian
Badan
Pengawas
(1)
Pengangkatan
pengawas dilakukan oleh badan pembina dalam rapat pleno setelah membaca
rekomendasi rapat pleno pengurus.
(2)
Pengawas
dapat diberhentikan oleh rapat pleno Badan Pembina sewaktu-waktu, apabila yang
bersangkutan terbukti tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai
pengawas.
(3)
Pemberhentian
pengawas dapat dilakukan oleh Pembina dalam rapat plenonya, setelah membaca
rekomendasi rapat pleno pengurus.
BAB
V
HAK
DAN KEWAJIBAN
DEWAN
PEMBINA, PENGURUS DAN PENGAWAS
Pasal
13
Hak
dan Kewajiban Dewan Pembina
Hak dan
Kewajiban Dewan Pembina, sebagai berikut :
a.
Mengesahkan
Perubahan Anggaran Dasar;
b.
Mengesahkan
pengangkatan dan pemberhentian pengurus;
c.
Mengangkat
dan memberhentikan Pengawas;
d.
Mengesahkan
program kerja
e.
Menetapkan
keputusan penggabungan dan atau pembubaran LSM KOMPI setelah membaca
rekomendasi Munas dan atau Munaslub.
Pasal
14
Hak dan Kewajiban Pengurus
hak dan
Kewajiban Pengurus, sebagai berikut :
a.
Melaksanakan
AD/ART, Keputusan Dewan Pembina, Munas dan Munaslub
b.
Melaksanakan
keputusan Badan Pengawas, Rapat Pleno pengurus
c.
Membuat
Program Kerja
d.
Membuat
evaluasi hasil kerja
e.
Mengangkat
dan memberhentikan Pegawai LSM KOMPI
f.
Mengelola
sumber dana sesuai dengan porgram kerja
Pasal
15
Hak
dan Kewajiban Pengawas
Hak dan
Kewajiban Pengawas, sebagai berikut :
a.
Dapat
memberhentikan sementara anggota Pengurus dengan alasan jelas
b.
Memberikan
nasehat, teguran, arahan, dan saran kepada pengurus
c.
Melakukan
pengawasan terhadap Pengurus
BAB
VI
KUORUM
DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal
16
Kuorum
(1)
Musyawarah
dan atau rapat dinyatakan mencapai kuorum dan dinyatakan sah, apabila dihadiri
oleh sekurang-kurangnya dua per tiga (2/3) jumlah peserta yang diundang secara
sah.
(2)
Apbila
kuorum tidak dicapai, maka musyawarah dan atau rapat ditunda :
a.
Untuk
musyawarah untuk selama-lamanya 24 jam
b.
Untuk
rapat selama-lamanya 2 jam
(3)
Apabila
sesudah penundaan musyawarah dan atau rapat belum juga mencapai kuorum, maka
musyawarah dan atau rapat tetap dilaksanakan dan seluruh keputusannya adalah
sah dan mengikat organisasi maupun anggota
(4)
Khusus
yang menyangkut keputusan musyawarah tentang pemilihan pimpinan, penyempurnaan
dan atau penyempurnaan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga, Peraturan
Organisasi , Kode etik dan Ikrar LSM KOMPI, dinyatakan mencapai kuorum dan sah
apabila dihadiri sekurang-kurangnya dua per tiga (2/3) dari jumlah peserta dan
tidak ada penundaan waktu.
Pasal
17
Pengambilan
Keputusan
(1)
Semua
keputusan yang diambil dalam musyawarah dan atau rapat didasarkan atas
musyawarah mufakat.
(2)
Apabila
musyawarah dan mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara
terbanyak dari jumlah peserta yang hadir, Khusus pemilihan pimpinan berdasarkan
suara terbanyak dari peserta yang hadir dan memiliki hak suara.
(3)
Keputusan
untuk pembubaran Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga hanya sah berdasarkan
persetujuan tertulis Badan Pendiri.
(4)
Keputusan
Untuk pembubaran LSM KOMPI hanya dapat diambil dalam Musyawarah Nasional yang
khusus untuk itu dengan persetujuan mutlak dari peserta Musyawarah yang wajib
memenuhi kuorum. Dan terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari Badan Pendiri.
BAB
VII
TATA
CARA PENYELENGGARAAN MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal
18
Musyawarah
Nasional
(1)
Musyawarah
Nasional disingkat MUNAS, merupakan pemegang kekuasaan tertinggi apabila
terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari Badan Pendiri.
(2)
Tugas
dan Wewenang Munas adalah :
a.
Menetapkan
dan mengesahkan penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga.
b.
Menetapkan
program umum dan kebijakan organisasi.
c.
Memutuskan
berbagai persoalan yang tidak dapat diselesaikanoleh pimpinan pusat LSM KOMPI.
d.
Memberikan
penilaian obyektif atas pertanggung jawaban pimpinan pusat
e.
Memilih
dan menetapkan Komposisi pimpinan pusat LSM KOMPI.
(3)
Peserta
Munas terdiri dari :
a.
Utusan
resmi LSM KOMPIProvinsi sebanyak 5 (lima) orang dengan membawa mandat dan
setiap orang menpunyai 1 (satu) hak suara (dipilih/memilih) dan hak bicara yang
sama.
b.
Pimpinan
pusat LSM KOMPI, setiap orang mempunyai 2 (dua) hak suara (dipilih/memilih) dan
hak bicara yang sama.
c.
Badan
pendiri LSM KOMPI, setiap orang mempunyai 3 (tiga) hak suara (dipilih/memilih)
dan hak bicara yang sama.
d.
Para
peninjau yang terdiri dari : Badan Penasehat, Dewan Pakar, anggota Kehormatan,
pejabat Negara, Aparatur Penegak Hukum dan tokoh masyarakat tingkat nasional
serta akedemisi.
(4)
Munas
dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab LSM KOMPI tingkat pusat.
Pasal
19
Musyawarah
Nasional
Luar Biasa
(1)
Musyawarah
Nasional Luar Biasa Disingkat Munaslub diadakan untuk menyelesaikan
masalah-masalah khusus dan mendesak ditingkat pusat / Nasional yang tidak bisa
diselesaikan oleh tingkat munas. Mengenai “masalah khusus dan mendesak”,
ditetapkan oleh rapat pleno ditingkat pusat.
(2)
Munaslub
dapat juga digelar atas permintaan sekurang-kurangnnya dua per tiga (2/3) dari
jumlah anggota LSM KOMPItingkat provinsi yang ada
(3)
Tata
cara munaslub sama dengan tata cara Munas dan dilaksanakan/menjadi tanggung
jawab LSM KOMPIpusat.
(4)
Kedudukan
dan keputusan Munaslub memiliki kekuatan hukum yang sama dengan kedudukan dan
keputusan munas.
(5)
Hak-hak
peserta Munaslub sama dengan hak-hak peserta munas.
(6)
Didalam
munaslub tidak ada peninjau.
(7)
Munaslub
dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab LSM KOMPI Pusat.
Pasal 20
Rapat Kerja Nasional
(1) Rapat Kerja Nasional disingkat
Rakernas yang merupakan forum tertinggi tingkat pusat dibawah munas
(2)
Mengevaluasi
menginventarisasi, mencari pemecahan mengenai masalah masalah yang timbul dari
kebijakan pelaksanaan program organisasi yang tidak bisa diselesaikan dalam
rapat pleno LSM KOMPIpusat.
(3)
Peserta
rakernas adalah Pimpinan dan anggota LSM KOMPI pusat, Ketua LSM KOMPI provinsi
dan Badan Penasehat / Pakar serta Badan Pendiri
(4)
Rakernas
dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab LSM KOMPI pusat.
Pasal 21
Rapat Pleno Pusat
(1) Menetapkan kebijakan organisasi
berpedoman pada keputusan-keputusan Munas, Munaslub dan Rakernas.
(2)
Mengevaluasi
secara berkala terhadap kebijakan operasional organisasi serta menyusun program
kerja / kegiatan dalam pelaksanaan program sesuai dengan tujuan pendirian LSM KOMPI.
(3)
Memeriksa,
memutuskan dan memberikan sangsi organisasi bagi anggota dan pengurus LSM KOMPIpusat.
LSM KOMPIProvinsi, LSM KOMPI Kota/Kabupaten setelah mendengar / membaca
rekomendasi hasil pemeriksaan wakil ketua bidang pengawasan internal dan
pengaduan masyarakat.
(4)
Peserta
rapat pleno pusat adalah unsur pimpinan LSM KOMPI pusat.
Pasal 22
Rapat Harian Pusat
(1) Rapat Harian Pusat adalah merupakan
rapat pimpinan yang membahas masalah rutin yang bersifat teknis operasional
pelaksanaan tugas organisasi
(2)
Peserta
Rapat Harian Pusat adalah unsur pimpinan pusat.
Pasal 23
Musyawarah Daerah Provinsi
(1)
Musyawarah
daerah Provinsi disingkat Musda Provinsi merupakan kekuasaan tertinggi
organisasi tingkat provinsi dimana hasil musda ini baru berlaku setelah
mendapat pengesahan LSM KOMPI pusat.
(2)
Menetapkan
program kerja lokal organisasi yang merupakan tindak lanjut dari program kerja
LSM KOMPIpusat.
(3)
Memberikan
penilaian dan keputusan terhadap pertanggungjawaban LSM KOMPI tingkat provinsi,
yang sebelumnya berkonsultasi pada LSM KOMPIpusat.
(4)
Memilih
dan menetapkan Komposisi pimpinan Koordinator LSM KOMPItingkat Provinsi yang
pengesahannya dilakukan oleh pimpinan LSM KOMPI pusat.
(5)
Peserta
musda provinsi dan hak suara berpedoman / disesuaikan dengan pasal 11 Anggaran
dasar ini
(6)
Musda
provinsi dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab LSM KOMPI provinsi.
Pasal 24
Musyawarah Daerah Luar Biasa Provinsi
(1) Musyawarah luar biasa daerah
provinsi disingkat Musdalub provinsi yang mengacu dan menyesuaikan dengan pasal
12 Anggaran Dasar ini.
(2)
Musadalub provinsi dilaksanakan oleh dan
menjadi tanggungjawab LSM KOMPI Provinsi.
Pasal 25
Rapat kerja Daerah Rapat Pimpinan
Dewan Pimpinan Daerah dan Rapat Harian Provinsi
(1) Seluruh jenis rapat – rapat ini wajib
berpedoman dan menyesuaikan dengan ketentuan pasal 20, 21 dan 22 Anggaran Dasar
ini.
Pasal
26
Musyawarah
Daerah Kota / Kabupaten
(1) Musyawarah Daerah Kota / Kabupaten
disingkat MUSDA Kota / Kabupaten,
merupakan kekuasaan tertinggi organisasi ditingkat Kota / Kabupaten. Dimana
hasil Musda ini sah dan berlaku apabila disahkan oleh LSM KOMPI, Provinsi dan
diketahui LSM KOMPI Pusat.
(2)
Menetapkan
program kerja lokal organisasi yang sinergis / tindak lanjut dari program kerja
LSM KOMPIPusat.
(3)
Memberikan penilaian dan keputusan terhadap
pertanggung jawaban LSM KOMPI tingkat Kota / Kabupaten, yang sebelumnya
berkonsultasi dengan LSM KOMPI Provinsi.
(4)
Memilih dan Menetapkan Komposisi Pimpinan LSM KOMPIKota
/ Kabupaten yang pengesahannya dilakukan oleh LSM KOMPI Pusat berdasarkan
rekomendasi dari LSM KOMPIProvinsi.
(5)
Peserta
Musda Kota / Kabupaten terdiri dari :
a.
Unsur
Pimpinan dan Anggota LSM KOMPI Kota / Kabupaten. Setiap orang memiliki hak yang
sama.
b.
Bandan
/ Dewan Pakar LSM KOMPI Kota / Kabupaten ( memiliki suara yang sama ).
c.
Para
Peninjau yang terdiri dari Tokoh Masyarakat tingkat Kota / Kabupaten Akademisi
dan Perguruan Tinggi setempat. Aparatur Penegak Hukum, Pemda dan Undangan
lainnya yang ditetapkan oleh LSM KOMPI Kota / Kabupaten.
Pasal 27
Musyawarah Daerah Luar Biasa Kota /
Kabupaten
(1)
Musyawarah Luar Biasa Daerah Kota / Kabupaten
disingkat Musdalub Kota / Kabupaten yang
wajib mengacu dan berpedoman / menyesuaikan dengan dengan Pasal 12
Anggaran Dasar ini.
(2) Musdalub Kota / Kabupaten dilaksanakan oleh
dan menjadi tanggung jawab LSM KOMPI Kota / Kabupaten.
Pasal 28
Rapat Kerja, Rapat Pimpinan, Rapat
Harian Kota / Kabupaten
Seluruh
jenis rapat – rapat ini wajib berpedoman dan menyesuaikan dengan ketentuan
Pasal 20, 21 dan 22 Anggaran Dasar ini.
BAB VIII
K E K A Y A A N
Pasal
29
Kekayaan / Sumber Dana
Kekayaan / Sumber Keuangan dari LSM KOMPI ini
diperoleh dari :
a.
Bagian
Kekayaan yang telah dipisahkan dari kekayaan pendiri pada waktu mendirikan LSM KOMPIini
yaitu : Rp.10.000.000,- ( sepuluhjuta rupiah )
b.
Iuran
Anggota dan sumbangan sukarela Dewan Pembina dan Dewan Penasehat.
c.
Bantuan
dari orang dan badan hukum yang tidak mengikat serta tidak mempunyai hubungan
langsung / tidak langsung dengan perkara Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang
sedang dan akan serta sudah ditangani LSM KOMPI.
d.
Bantuan
resmi Pemerintah Pusat dan Daerah.
e.
Hibah,
Wasiat dan Sumbangan tetap / tidak tetap.
f.
Dan
hasil usaha – usaha lain yang sah.
Pasal
30
Cara
Penggunaan Dana / Kekayaan
(1) Pimpinan LSM KOMPIdisetiap
organisasi bertanggung jawab atas dana serta pengelolaan kekayaan masing –
masing.
(2)
Apabila
LSM KOMPIbubar, maka Dewan Pembina menunjuk likuidator untuk membereskan kekayaan
dan apabila masih terdapat sisa kekayaan setelah likuidasi, maka akan
disalurkan untuk kepentingan amal jariah.
BAB
IX
PEMBUBARAN
DAN PENGGABUNGAN
Pasal
31
Pembubaran
LSM
KOMPI, akan bubar apabila :
a.
Maksud
dan tujuannya tercapai
b.
Berdasarkan
keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pasal
32
Penggabungan
(1)
Usul
penggabungan LSM KOMPI hanya dapat dilakukan oleh Pengurus Pusat kepada Dewan
Pembina, yang terlebih dahulu melalui proses munas dan atau munaslub.
(2)
Penggabungan
LSM KOMPI hanya bisa diusulkan dengan alasan :
a.
Ketidakmampuan
melaksanakan kegiatan
b.
Yayasan
yang menerima penggabungan dan yang bergabung kegiatannya harus sejenis dan
mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar.
BAB
X
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal 33
Hal – hal
yang belum diatur dalam anggaran dasar ini, akan diatur kemudian dalam anggaran
rumah tangga yang tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar ini.
BAB
XI
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
34
Perubahan dan Pengesahan Anggaran
Dasar
1. Perubahan
Anggaran Dasar hanya sah dilakukan oleh keputusan rapat Dewan Pembina, setelah
melalui proses munas dan atau munaslub dan dituangkan dalam akta notaris.
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan
dan untuk pertama kalinya ditetapkan & disahkan oleh Badan Pendiri dalam
bentuk akta notaris No. 09/22-12-2016 Ade Yasmin
Syamsuddin, SH, M.Kn,.
Ditetapkan
dan disahkan : di Bekasi
Pada
tanggal : 27 November 2016
BADAN PENDIRI LEMBAGA SWADAYA
MASYARAKAT
KOMITE MASYARAKAT PEDULI INDONESIA
Ketua Umum,
TTD
ERGAT BUSTOMY BIN ALI
Untuk SALINAN yang sah
Sesuai dengan aslinya
SEKRETARIS JENDERAL
TTD
TAUFIK HIDAYAT
0 komentar: