Sabtu, 25 Februari 2017

ANGGARAN RUMAH TANGGA LSM KOMPI



ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
KOMITE MASYARAKAT PEDULI INDONESIA
( LSM KOMPI )


BAB I
ATRIBUT DAN PANJI
Pasal 1
Atribut
Anggota LSM KOMPI, dalam melaksanakan tugasnya wajib memakai lencana dan tanda pengenal yang dilekatkan pada kemeja lengan panjang dan atau baju lengan pendek warna Hitam Kuning.
Pasal 2
Panji
Bahwa disamping Bendera Negara Republik Indonesia LSM KOMPI memiliki Panji berwarna Hitam yang ditengahnya terdapat lambang organisasi.
BAB II
MASA BHAKTI DAN SYARAT DAPAT DIPILIH MENGISI KOMPOSISI PIMPINAN
Pasal 3
Masa Bhakti Pimpinan
Masa Bhakti Pimpinan LSM KOMPI , baik di tingkat Pusat, Provinsi dan Kota / Kabupaten adalah 5 tahun dan hanya dapat diperpanjang dua kali untuk komposisi kepemimpinan periode berikutnya berdasarkan keputusan musyawarah di masing – masing tingkatan.
Pasal 4
Syarat – syarat untuk dapat dipilih mengisi komposisi Pimpinan
Untuk dapat dipilih mengisi komposisi Pimpinan LSM KOMPI  disetiap tingkatan wajib memenuhi syarat sebagai berikut :
a.         Sudah menjadi anggota yang terbukti mempunyai kepribadian pemimpin dan loyalitas pada organisasi.
b.         Tidak pernah terlibat organisasi terlarang /PKI dan atau organisasi yang dilarang oleh Pemerintah.
c.         Mampu bekerja secara kolektif kolegial, serta mampu meningkatkan dan mengembangkan peranan LSM KOMPI  menjadi tangguh, tanggap dan merakyat.
d.         Mau dan mampu menjadi pemimpin LSM KOMPI .
e.         Sehat jasmani dan rohani.
f.          Bukan Pengurus Partai Politik.

BAB III
HAK, KEWAJIBAN DAN TUGAS DEWAN PENASEHAT / PAKAR
Pasal 5
Hak Dewan Penasehat / Pakar
Memberi nasehat tertulis dan atau lisan demi kemajuan dan keutuhan LSM KOMPI, baik diminta maupun tidak diminta oleh Pimpinan.
Pasal 6
Kewajiban dan Tugas Dewan Penasehat / Pakar
(1)      Dewan Penasehat/ Pakar mempunyai kewajiban mengingatkan pimpinan LSM KOMPI  baik tertulis maupun lisan, apabila terjadi dugaan penyimpangan terhadap anggaran dasar / anggaran rumah tangga, dan peraturan organisasi secara arif dan bijaksana.
(2)      Dewan Penasehat / Pakar mempunyai tugas menyelesaikan / menjadi penengah apabila terjadi perselisihan antar pimpinan LSM KOMPI,
(3)      secara baik demi keutuhan dan persatuan organisasi.




BAB IV          
TUGAS KETUA DAN PARA WAKIL KETUA DI SEMUA TINGKATAN LSM KOMPI
Pasal 7
Tugas Ketua di Semua Tingkatan LSM KOMPI
(1)      Sebagai Policy marker ( Pembuat kebijakan Umum LSM KOMPI ).
(2)      Sebagai Pemimpin / Penanggung jawab umum atas segala aktifitas LSM KOMPI.
(3)      Mewakili LSM KOMPI kedalam dan keluar khusus LSM KOMPI Pusat. Sedangkan untuk LSM KOMPIProvinsi, Kota / Kabupaten, Ketua bersama Sekretaris.
(4)      Memimpin semua jenis musyawarah dan atau rapat – rapat serta menandatangani semua surat keputusan LSM KOMPI .

Pasal 8
Tugas Para Wakil Ketua di semua tingkatan LSM KOMPI
(1)      Sesuai dengan bidangnya masing – masing para wakil Ketua bersama ketua menyelesaikan masalah – masalah yang timbul didalam dan  diluar LSM KOMPI.
(2)      Melaksanakan tugas sesuai nomenklatur bidang masing – masing.
(3)      Mewakili ketua, apabila berhalangan hadir dalam bidangnya masing – masing.
(4)      Membuat usulan program kerja dan pembentukan tim investigasi dibidangnya masing – masing.
(5)      Bertanggug jawab kepada ketua LSM KOMPI.

BAB V
TUGAS SEKRETARIS JENDERAL SERTA PANJI LSM KOMPI
                                                                        Pasal 9     
Tugas Sekretaris Jenderal
(1)      Membantu ketua dalam memimpin organisasi dan dalam melaksanakan kebijakan dan program umum.
(2)      Menjabarkan lebih lanjut kebijakan dan program umum yang sudah ditetapkan bersama ketua.
(3)      Mewakili ketua secara umum, apabila berhalangan hadir didalam dan keluar LSM KOMPI.
(4)      Membantu para wakil ketua bidang dalam melaksanakan tugasnya masing – masing.
(5)      Memimpin pelaksanaan tugas – tugas kesekretariatan, termasuk penyediaan dan pemeliharaan prasarana dan sarana yang diperlukan.
(6)      Melaksanakan hal – hal lain yang dilimpahkan ketua. Dan bertanggung jawab kepada ketua.

Pasal 10
Tugas Sekretaris
(1)      Membantu ketua dalam memimpin organisasi dan dalam melaksanakan kebijakan & program umum.
(2)      Bersama – sama ketua mewakili organisasi kedalam dan keluar LSM KOMPI.
(3)      Membantu para wakil ketua bidang dalam melaksanakan tugasnya masing – masing.
(4)      Memimpin penyelenggaraan tugas kesekretariatan.
(5)      Melaksanakan tugas lain yang diberikan ketua dan bertanggung jawab kepada ketua.

Pasal 11
Tugas Bendahara di semua tingkatan LSM KOMPI
(1)      Membantu ketua dalam memimpin dan dalam melaksanakan kebijakan keuangan.
(2)      Melaksanakan pengelolaan keuangan dan kekayaan lainnya.
(3)      Melaksanakan hal – hal lain yang dilimpahkan oleh ketua dalam bidang keuangan.
(4)      Bertanggung jawab kepada ketua.



BAB VII
PENGGANTIAN ANTAR WAKTU PIMPINAN LSM KOMPI
Apabila terjadi kekosongan unsur pimpinan dalam LSM KOMPI  karena sesuatu sebab, maka pengisisan kekosongan tersebut dilakukan dalam rapat pleno pimpinan untuk sisa waktu masa bhakti dan tetap dibuatkan Surat Keputusan sesuai dengan Anggaran Dasar LSM KOMPI.

BAB VII
PEMBERHENTIAN ANGGOTA LSM KOMPI
Pasal 13
Pemberhentian Anggota
Pemberhentian anggota LSM KOMPI  otomatis menyebabkan gugurnya jabatan yang diemban dalam komposisi pimpinan, pemberhentian dikarenakan :
a.       Meninggal Dunia.
b.       Mengundurkan diri secara tertulis dengan mengutarakan alasan yang jelas.
c.       Tidak memenuhi lagi syarat – syarat anggota LSM KOMPI.
d.       Diberhentikan oleh LSM KOMPI  berdasarkan hasil pemeriksaan Dewan Kehormatan.
e.       Terbukti secara hukum melakukan tindak pidana.
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 14
Penyempurnaan Anggaran Raumah Tangga
Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan hanya oleh Munas LSM KOMPI  sesuai dengan Anggaran Dasar.
BAB IX
P E N U T U P
Pasal 15
(1)     Hal – hal yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga ini, akan diatur kemudian oleh Pimpinan Pusat LSM KOMPI  dalam bentuk peraturan organisasi.
(2)     Anggaran rumah tangga ini pertamakali dibuat dan ditetapkan  oleh badan pendiri dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Dibuat dan ditetapkan : di Bekasi
Pada tanggal : 27 Nopember 2016

BADAN PENDIRI LSM KOMITE MASYARAKAT PEDULI INDONESIA
 ( LSM KOMPI )
Ketua,
TTD

ERGAT BUSTOMY BIN ALI

Untuk SALINAN yang sah
Sesuai dengan aslinya
SEKRETARIS JENDERAL

TTD

TAUFIK HIDAYAT, SH

0 komentar: