ANGGARAN RUMAH
TANGGA
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
KOMITE
MASYARAKAT PEDULI INDONESIA
( LSM KOMPI )
BAB I
ATRIBUT DAN PANJI
Pasal 1
Atribut
Anggota LSM KOMPI, dalam
melaksanakan tugasnya wajib memakai lencana dan tanda pengenal yang dilekatkan
pada kemeja lengan panjang dan atau baju lengan pendek warna Hitam Kuning.
Pasal 2
Panji
Bahwa
disamping Bendera Negara Republik Indonesia LSM KOMPI memiliki Panji berwarna Hitam
yang ditengahnya terdapat lambang organisasi.
BAB II
MASA BHAKTI DAN SYARAT DAPAT DIPILIH MENGISI KOMPOSISI
PIMPINAN
Pasal 3
Masa Bhakti Pimpinan
Masa Bhakti
Pimpinan LSM KOMPI , baik di
tingkat Pusat, Provinsi dan Kota / Kabupaten adalah 5 tahun dan hanya dapat
diperpanjang dua kali untuk
komposisi kepemimpinan periode berikutnya berdasarkan keputusan musyawarah di
masing – masing tingkatan.
Pasal 4
Syarat – syarat untuk dapat dipilih mengisi komposisi Pimpinan
Untuk dapat dipilih
mengisi komposisi Pimpinan LSM KOMPI disetiap tingkatan wajib memenuhi syarat
sebagai berikut :
a.
Sudah menjadi anggota yang terbukti mempunyai kepribadian
pemimpin dan loyalitas pada organisasi.
b.
Tidak pernah terlibat organisasi terlarang /PKI dan atau
organisasi yang dilarang oleh Pemerintah.
c.
Mampu bekerja secara kolektif kolegial, serta mampu
meningkatkan dan mengembangkan peranan LSM KOMPI
menjadi tangguh, tanggap dan merakyat.
d.
Mau dan mampu menjadi pemimpin LSM KOMPI .
e.
Sehat jasmani dan rohani.
f.
Bukan Pengurus Partai Politik.
BAB III
HAK, KEWAJIBAN DAN TUGAS DEWAN PENASEHAT / PAKAR
Pasal 5
Hak Dewan Penasehat / Pakar
Memberi
nasehat tertulis dan atau lisan demi kemajuan dan keutuhan LSM KOMPI, baik diminta
maupun tidak diminta oleh Pimpinan.
Pasal 6
Kewajiban dan Tugas Dewan Penasehat / Pakar
(1)
Dewan Penasehat/ Pakar mempunyai kewajiban mengingatkan
pimpinan LSM KOMPI baik tertulis maupun lisan, apabila terjadi
dugaan penyimpangan terhadap anggaran dasar / anggaran rumah tangga, dan
peraturan organisasi secara arif dan bijaksana.
(2)
Dewan Penasehat / Pakar mempunyai tugas menyelesaikan /
menjadi penengah apabila terjadi perselisihan antar pimpinan LSM KOMPI,
(3)
secara baik demi keutuhan dan persatuan organisasi.
BAB IV
TUGAS KETUA DAN PARA WAKIL KETUA DI SEMUA TINGKATAN LSM
KOMPI
Pasal 7
Tugas Ketua di Semua Tingkatan LSM KOMPI
(1)
Sebagai Policy marker ( Pembuat kebijakan Umum LSM KOMPI ).
(2)
Sebagai Pemimpin / Penanggung jawab umum atas segala
aktifitas LSM KOMPI.
(3)
Mewakili LSM KOMPI kedalam dan keluar khusus LSM KOMPI Pusat. Sedangkan untuk LSM KOMPIProvinsi, Kota
/ Kabupaten, Ketua bersama Sekretaris.
(4)
Memimpin semua jenis musyawarah dan atau rapat – rapat
serta menandatangani semua surat keputusan LSM KOMPI .
Pasal 8
Tugas Para Wakil Ketua di semua tingkatan LSM KOMPI
(1)
Sesuai dengan bidangnya masing – masing para wakil Ketua
bersama ketua menyelesaikan masalah – masalah yang timbul didalam dan diluar LSM KOMPI.
(2)
Melaksanakan tugas sesuai nomenklatur bidang masing –
masing.
(3)
Mewakili ketua, apabila berhalangan hadir dalam bidangnya
masing – masing.
(4)
Membuat usulan program kerja dan pembentukan tim
investigasi dibidangnya masing – masing.
(5)
Bertanggug jawab kepada ketua LSM KOMPI.
BAB V
TUGAS SEKRETARIS JENDERAL SERTA PANJI LSM KOMPI
Pasal
9
Tugas Sekretaris Jenderal
(1)
Membantu ketua dalam memimpin organisasi dan dalam
melaksanakan kebijakan dan program umum.
(2)
Menjabarkan lebih lanjut kebijakan dan program umum yang
sudah ditetapkan bersama ketua.
(3)
Mewakili ketua secara umum, apabila berhalangan hadir
didalam dan keluar LSM KOMPI.
(4)
Membantu para wakil ketua bidang dalam melaksanakan
tugasnya masing – masing.
(5)
Memimpin pelaksanaan tugas – tugas kesekretariatan,
termasuk penyediaan dan pemeliharaan prasarana dan sarana yang diperlukan.
(6)
Melaksanakan hal – hal lain yang dilimpahkan ketua. Dan
bertanggung jawab kepada ketua.
Pasal 10
Tugas Sekretaris
(1)
Membantu ketua dalam memimpin organisasi dan dalam
melaksanakan kebijakan & program umum.
(2)
Bersama – sama ketua mewakili organisasi kedalam dan
keluar LSM KOMPI.
(3)
Membantu para wakil ketua bidang dalam melaksanakan
tugasnya masing – masing.
(4)
Memimpin penyelenggaraan tugas kesekretariatan.
(5)
Melaksanakan tugas lain yang diberikan ketua dan
bertanggung jawab kepada ketua.
Pasal 11
Tugas Bendahara di semua tingkatan LSM KOMPI
(1)
Membantu ketua dalam memimpin dan dalam melaksanakan
kebijakan keuangan.
(2)
Melaksanakan pengelolaan keuangan dan kekayaan lainnya.
(3)
Melaksanakan hal – hal lain yang dilimpahkan oleh ketua
dalam bidang keuangan.
(4)
Bertanggung jawab kepada ketua.
BAB VII
PENGGANTIAN ANTAR WAKTU PIMPINAN LSM KOMPI
Apabila
terjadi kekosongan unsur pimpinan dalam LSM KOMPI
karena sesuatu sebab, maka pengisisan kekosongan tersebut dilakukan
dalam rapat pleno pimpinan untuk sisa waktu masa bhakti dan tetap dibuatkan
Surat Keputusan sesuai dengan Anggaran Dasar LSM KOMPI.
BAB VII
PEMBERHENTIAN ANGGOTA LSM KOMPI
Pasal 13
Pemberhentian Anggota
Pemberhentian
anggota LSM KOMPI otomatis menyebabkan gugurnya jabatan yang diemban
dalam komposisi pimpinan, pemberhentian dikarenakan :
a.
Meninggal Dunia.
b.
Mengundurkan diri secara tertulis dengan mengutarakan
alasan yang jelas.
c.
Tidak memenuhi lagi syarat – syarat anggota LSM KOMPI.
d.
Diberhentikan oleh LSM KOMPI
berdasarkan hasil pemeriksaan Dewan Kehormatan.
e.
Terbukti secara hukum melakukan tindak pidana.
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 14
Penyempurnaan Anggaran Raumah Tangga
Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan hanya
oleh Munas LSM KOMPI sesuai dengan Anggaran Dasar.
BAB IX
P E N U T U P
Pasal 15
(1)
Hal – hal yang
belum diatur dalam anggaran rumah tangga ini, akan diatur kemudian oleh
Pimpinan Pusat LSM KOMPI dalam bentuk peraturan organisasi.
(2)
Anggaran rumah
tangga ini pertamakali dibuat dan ditetapkan
oleh badan pendiri dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Dibuat dan
ditetapkan : di Bekasi
Pada tanggal :
27 Nopember 2016
BADAN PENDIRI LSM KOMITE
MASYARAKAT PEDULI INDONESIA
( LSM KOMPI )
Ketua,
TTD
ERGAT BUSTOMY BIN ALI
Untuk SALINAN yang sah
Sesuai dengan aslinya
SEKRETARIS JENDERAL
TTD
TAUFIK HIDAYAT, SH
0 komentar: